PERSETUJUAN PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

PERSETUJUAN PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Analisis Pasal 2 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Oleh: NUR ROZUQI*

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi krusial dalam kerangka reformasi tata kelola pembiayaan di desa, khususnya terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini memberikan pondasi hukum sekaligus instrumen pengawasan atas penggunaan dana desa melalui mekanisme pinjaman, dengan pelibatan Kepala Desa dan Musyawarah Desa sebagai aktor utama. Laporan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman rinci dan analitis terkait setiap ayat dalam Pasal 2, konteks pembentukannya, implikasi hukum, serta gambaran implementasi di lapangan yang bersandar pada sumber-sumber resmi dan perkembangan praktik terkini.

A. Teks Lengkap Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 – Pasal 2

Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
1. (1) Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.
2. (2) Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.
3. (3) Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Definisi dan Ruang Lingkup KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)

KDMP, atau Koperasi Desa Merah Putih, merupakan terobosan kelembagaan ekonomi desa yang mendapat prioritas dalam kerangka penguatan ekonomi rakyat berbasis desa. Menurut Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, KDMP adalah entitas koperasi yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan, memperkuat struktur ekonomi desa, dan menjadi pendorong utama pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa.

KDMP memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi unit simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, pengolahan hasil desa, hingga jasa layanan kebutuhan masyarakat desa, sehingga keberadaannya sangat strategis dalam penciptaan nilai tambah ekonomi lokal serta sebagai instrumental dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan asli desa. KDMP juga ditargetkan menjadi wadah utama dalam akselerasi permodalan usaha rakyat dan mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal yang kerap kurang ramah dan seringkali menjerat masyarakat desa ke dalam praktik rentenir atau perbankan informil yang tidak terawasi.

Proses penguatan KDMP selaras dengan agenda reformasi dana desa dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat, mulai dari UU Desa No. 6 Tahun 2014, Permendagri, hingga PMK terkait transfer dana desa. KDMP juga dianggap sebagai instrumen sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Kementerian Desa PDTT demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :