WEWENANG KEPALA DESA MEMBERIKAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN PINJAMAN

WEWENANG KEPALA DESA MEMBERIKAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN PINJAMAN
Analisis Pasal 2 Ayat (1) Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Makna Yuridis Ayat (1)

Ayat ini menegaskan bahwa Kepala Desa menjadi pemegang otoritas utama persetujuan koridor pembiayaan dalam bentuk pinjaman yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha KDMP. Wewenang ini bukan sekedar administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab langsung Kepala Desa terhadap tata kelola keuangan desa dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Ayat ini juga menandai adanya perpindahan pola sentralisasi persetujuan dana desa yang dulunya lebih banyak dikendalikan oleh pemerintah atas, kini diberikan ke tingkat paling bawah (desa) namun tetap dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Hal ini diharapkan mendorong prinsip bottom-up dalam pengambilan keputusan pembiayaan, sehingga pendayagunaan dana menjadi lebih tepat sasaran dan partisipatif.

2. Landasan dan Konteks Kewenangan Kepala Desa

Kepala Desa selama ini sudah dikenal sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa yang mempunyai otoritas penuh terhadap pengelolaan Dana Desa, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 dan 27. Dalam konteks Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, penegasan wewenang Kepala Desa dalam memberikan persetujuan pinjaman KDMP bersifat khusus dan terbatas pada pemberian clearance sah terhadap permohonan pembiayaan KDMP.

Kewenangan ini juga harus dibaca sebagai upaya Kementerian Desa PDTT untuk menutup celah-celah moral hazard serta praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang mungkin terjadi jika mekanisme persetujuan pembiayaan tidak melalui struktur formal yang ketat. Kepala Desa diposisikan sebagai gate keeper, evaluator, sekaligus penanggung jawab utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan keuangan desa melalui skema pinjaman KDMP.

3. Implikasi Hukum terhadap Kepala Desa

Pendelegasian wewenang ini menimbulkan konsekuensi besar secara hukum bagi Kepala Desa. Apabila Kepala Desa memberikan persetujuan tanpa mematuhi prosedur (misalnya tanpa melalui Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam ayat selanjutnya), maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait keuangan desa dan tata laksana pemerintahan.

Akuntabilitas Kepala Desa tidak hanya bersifat internal (kepada masyarakat desa), tetapi juga eksternal, karena mereka wajib melaporkan keputusan dan penggunaan dana ke pemerintah kabupaten/kota, auditor, dan instansi terkait. Dalam kondisi tertentu, bila ditemukan penyalahgunaan, Kepala Desa juga dapat dikenakan sanksi pemberhentian, penggantian kerugian keuangan negara, hingga pidana korupsi.

4. Contoh Pelaksanaan di Lapangan

Di beberapa desa percontohan, pelaksanaan ayat ini telah dilakukan melalui skema pembiayaan KDMP yang diawali dengan proposal pinjaman oleh pengurus KDMP, kemudian diverifikasi kelayakannya oleh Tim Teknis Desa, dan akhirnya diputuskan oleh Kepala Desa dengan menerbitkan surat persetujuan pembiayaan pinjaman. Kepala Desa akan memastikan terlebih dahulu, baik secara administratif maupun keuangan, bahwa kegiatan usaha KDMP yang akan dibiayai telah melalui penilaian risiko dan memiliki prospek pengembalian modal sehingga tidak membahayakan keuangan desa secara keseluruhan.

5. Alur Persetujuan Pembiayaan Pinjaman KDMP sesuai Pasal 2 Ayat (1)

a. Pengajuan Proposal Pinjaman: Pengurus KDMP mengajukan proposal pembiayaan kepada Pemerintah Desa
b. Verifikasi Proposal: Tim Teknis Desa melakukan kajian administratif & kelayakan usaha
c. Evaluasi Kepala Desa: Kepala Desa mengevaluasi proposal dan kelayakan usaha dalam lingkup kepentingan desa
d. Penerbitan Persetujuan: Kepala Desa menandatangani dan menerbitkan surat persetujuan peminjaman KDMP

Proses tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa tidak dapat serta merta memberikan persetujuan pinjaman tanpa proses uji kelayakan yang sistematis. Proses administrasi yang diawali pengajuan proposal, diverifikasi oleh tim teknis, kemudian dievaluasi Kepala Desa, menjadi best practice yang kini wajib dijalankan pada setiap pemerintah desa yang ingin memberdayakan KDMP lewat pembiayaan berbasis pinjaman.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :