KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MENDUKUNG PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MENDUKUNG PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Analisis Pasal 3 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Oleh: NUR ROZUQI*

Pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa bukan hanya pemberi persetujuan, tetapi juga aktor aktif dalam pengawasan, fasilitasi, dan pelaporan pembiayaan KDMP. Berikut penjabaran tiap poin:

1. Kajian Proposal Bisnis KDMP

a. Kewajiban:
Kepala Desa wajib melakukan kajian terhadap proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP. Kajian ini bisa melibatkan pihak lain (misalnya: pendamping desa, akademisi, konsultan keuangan, atau tokoh masyarakat) sesuai kebutuhan.

b. Tujuan:
1) Menilai kelayakan usaha (aspek pasar, risiko, proyeksi keuntungan)
2) Menjamin bahwa Dana Desa digunakan secara bijak dan produktif
3) Mencegah pembiayaan usaha yang tidak realistis atau berisiko tinggi

c. Contoh praktik:
Kepala Desa membentuk tim kecil bersama BPD dan pendamping desa untuk menelaah proposal KDMP yang ingin membuka unit usaha simpan pinjam berbasis digital.

2. Koordinasi Pembayaran Pinjaman

a. Kewajiban:
Mengkoordinasikan KDMP agar melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil sesuai Perjanjian Pinjaman.

b. Tujuan:
1) Menjaga reputasi desa di hadapan lembaga keuangan
2) Mencegah tunggakan yang bisa berdampak pada pemotongan Dana Desa

c. Teknis pelaksanaan:
Kepala Desa memantau jadwal angsuran dan memastikan KDMP menyetor dana ke rekening pembayaran pinjaman secara tepat waktu.

3. Pemberian Surat Kuasa kepada KPA BUN

a. Kewajiban:
Jika dana di rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Kepala Desa wajib memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) agar Dana Desa dapat ditempatkan ke rekening pembayaran pinjaman.

b. Catatan penting:
1) Dana Desa bukan jaminan pinjaman, tapi bisa digunakan untuk menutup kekurangan angsuran yang jatuh tempo
2) Maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun dapat digunakan untuk ini

c. Implikasi administratif:
Surat kuasa harus sesuai format dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kemendes PDTT.

4. Penatausahaan dan Pelaporan di APB Desa

a. Kewajiban:
Kepala Desa harus mencatat dan melaporkan penempatan dana pada rekening pembayaran pinjaman dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

b. Tujuan:
1) Transparansi penggunaan Dana Desa
2) Akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah pusat

c. Contoh pelaporan:
Dalam Laporan Realisasi APBDes Semester I, tercantum alokasi Rp 50 juta untuk mendukung pembayaran pinjaman KDMP yang jatuh tempo.

5. Evaluasi Kinerja KDMP bersama BPD

a. Kewajiban:
Melakukan evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP secara berkala bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

b. Tujuan:
1) Menilai efektivitas usaha KDMP
2) Memberikan rekomendasi perbaikan atau penghentian kegiatan yang tidak produktif
3) Menjaga akuntabilitas sosial dan partisipasi warga

c. Metode evaluasi:
Bisa berupa forum musyawarah, audit internal, survei kepuasan anggota KDMP, atau laporan keuangan triwulanan.

6. Kesimpulan

Pasal 3 ini menegaskan bahwa Kepala Desa adalah penjamin tata kelola pembiayaan KDMP, bukan sekadar pemberi izin. Ia harus aktif dalam:
a. Menilai kelayakan usaha
b. Mengawal pembayaran pinjaman
c. Menyusun pelaporan keuangan desa
d. Memberikan kuasa administratif bila diperlukan
e. Melibatkan masyarakat melalui evaluasi bersama BPD

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :