POTENSI PERTENTANGAN PASAL 4 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Ini mengenai Pasal 4 yang mengatur tentang Dukungan Pengembalian Pinjaman oleh Pemerintah Desa kepada KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif), serta analisis mengapa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
A. Isi Substansi Pasal 4
Pasal 4 menetapkan bahwa:
1. Pemerintah Desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dari fasilitas KDMP.
2. Dukungan ini diberikan jika dana KDMP tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
3. Dukungan tersebut bersumber dari Dana Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan strategis desa.
4. Batas maksimal dukungan adalah 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
5. Ketentuan teknis dukungan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri.
B. Potensi Pertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah Badan Hukum Mandiri dan Bertanggung Jawab atas Risiko Usaha
UU No. 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa:
a. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota (Pasal 4)
b. Pengelolaan usaha dan keuangan dilakukan oleh pengurus koperasi (Pasal 30)
c. Tanggung jawab atas pinjaman dan risiko usaha berada pada koperasi itu sendiri, bukan pada pemerintah desa
Maka, jika KDMP dijalankan melalui koperasi, pemerintah desa tidak boleh menanggung atau menutup kekurangan pembayaran pinjaman koperasi, karena:
a. Melanggar prinsip kemandirian koperasi
b. Mengaburkan batas antara kelembagaan ekonomi masyarakat dan pemerintahan desa
c. Berisiko menyalahi asas akuntabilitas Dana Desa
2. Penggunaan Dana Desa untuk Menutup Kewajiban Pinjaman Koperasi Tidak Dibenarkan
Dana Desa diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
c. Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk:
a. Pembangunan fisik dan non-fisik
b. Pemberdayaan masyarakat
c. Penanggulangan kemiskinan
d. Penguatan kelembagaan desa
Penggunaan Dana Desa untuk menutup kekurangan pembayaran pinjaman koperasi:
a. Tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa
b. Berisiko menyalahi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
c. Berpotensi menimbulkan moral hazard, yaitu koperasi tidak bertanggung jawab penuh atas risiko usaha
3. Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas
Jika Pemerintah Desa menanggung pengembalian pinjaman KDMP:
a. Terjadi campur tangan eksekutif desa dalam urusan kelembagaan ekonomi masyarakat
b. Kepala Desa dan perangkat desa dapat terlibat dalam tanggung jawab hukum atas wanprestasi pinjaman
c. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dialihkan untuk menutup kewajiban lembaga usaha
Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran hukum keuangan negara, dan ketidakadilan fiskal di tingkat desa.
C. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 4
Untuk menjaga keselarasan dengan UU Perkoperasian dan UU Desa, formulasi Pasal 4 sebaiknya diubah menjadi:
“Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi terhadap KDMP, termasuk penguatan kapasitas kelembagaan dan akses pembiayaan, tanpa menanggung kewajiban pengembalian pinjaman KDMP.”
Atau:
“Dalam hal KDMP mengalami kesulitan pembayaran pinjaman, Pemerintah Desa dapat memfasilitasi restrukturisasi atau pendampingan teknis, dengan tetap menjaga kemandirian kelembagaan ekonomi masyarakat dan tidak menggunakan Dana Desa untuk menutup kewajiban usaha.”
D. Kesimpulan
Pasal 4 yang mengatur bahwa Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa hingga 30% untuk menutup kekurangan pembayaran pinjaman KDMP berpotensi bertentangan dengan:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi adalah badan hukum mandiri yang bertanggung jawab atas risiko usaha
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi Dana Desa, karena Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menanggung kewajiban lembaga usaha
3. Prinsip tata kelola keuangan publik, akuntabilitas, dan keadilan fiskal
Untuk menjaga legalitas, akuntabilitas, dan kemandirian kelembagaan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa sebaiknya berperan sebagai fasilitator, bukan penjamin atau penyedia dana talangan atas pinjaman koperasi atau KDMP.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN