POTENSI PERTENTANGAN PASAL 8 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

POTENSI PERTENTANGAN PASAL 8 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah uraian mengenai Pasal 8 yang mengatur peran Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh Kepala Desa, serta analisis mengapa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

A. Isi Substansi Pasal 8

1. Ayat (1): Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh Kepala Desa, dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

2. Ayat (2): Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada unit kerja eselon I di lingkungan kementerian.

B. Potensi Pertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

1. Koperasi Adalah Badan Hukum Mandiri dan Otonom

UU No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa:
a. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota, bukan oleh pemerintah (Pasal 4)
b. Koperasi memiliki mekanisme internal untuk pengambilan keputusan, termasuk soal pembiayaan (Pasal 22 dan Pasal 30)
c. Pemerintah hanya berwenang melakukan pembinaan umum, bukan pengawasan terhadap keputusan internal koperasi

Maka, jika KDMP dijalankan melalui koperasi, pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa adalah bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi koperasi.

2. Kepala Desa Tidak Berwenang Menyetujui Pembiayaan Koperasi

a. Dalam sistem koperasi, pengajuan dan persetujuan pembiayaan dilakukan oleh pengurus koperasi dan disahkan melalui Rapat Anggota
b. Kepala Desa bukan bagian dari struktur koperasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pembiayaan koperasi
c. Maka, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap proses persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa tidak relevan dalam konteks koperasi

Ketentuan ini justru memperkuat campur tangan pemerintah desa dalam urusan kelembagaan ekonomi masyarakat, yang bertentangan dengan UU Perkoperasian.

3. Peran Pemerintah Pusat dalam Pembinaan Koperasi Sudah Diatur Secara Khusus

a. UU No. 25 Tahun 1992 dan peraturan turunannya menetapkan bahwa pembinaan koperasi dilakukan oleh Kementerian yang membidangi koperasi, bukan oleh kementerian lain yang mengatur pemerintahan desa
b. Pembinaan koperasi mencakup pelatihan, fasilitasi kelembagaan, dan penguatan kapasitas, bukan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa

Maka, Pasal 8 berisiko tumpang tindih kewenangan antar kementerian, dan mengaburkan batas antara pembinaan koperasi dan pengawasan pemerintahan desa.

C. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 8

Untuk menjaga keselarasan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, formulasi Pasal 8 sebaiknya diubah menjadi:

“Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan fasilitasi Pemerintah Desa dalam mendukung kegiatan KDMP, tanpa mencampuri mekanisme internal kelembagaan ekonomi masyarakat seperti koperasi.”

Atau:

“Pembinaan dan pengawasan terhadap KDMP dilakukan oleh kementerian sesuai bidang kelembagaan ekonomi masyarakat, dan Pemerintah Desa berperan sebagai fasilitator kebijakan, bukan pengambil keputusan pembiayaan.”

D. Kesimpulan

Pasal 8 yang menetapkan bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh Kepala Desa berpotensi bertentangan dengan:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi adalah badan hukum mandiri yang tidak tunduk pada persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa
2. Prinsip otonomi kelembagaan ekonomi masyarakat
3. Ketentuan pembinaan koperasi yang sudah diatur secara khusus oleh kementerian teknis

Untuk menjaga legalitas, akuntabilitas, dan kemandirian koperasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat harus diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, bukan pada pengawasan proses pembiayaan yang seharusnya menjadi urusan internal koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “POTENSI PERTENTANGAN PASAL 8 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN”

  1. Artinya Catatan untuk KDMP, bertentangan dengan UU Koperasi. Jika ini ditindaklanjuti, berarti KDMP tidak patut terhadap UU Koperasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :