KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA KEPALA DESA TERKAIT KEGIATAN USAHA YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN
Analisis Pasal 9 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pasal 9 – Kewajiban Pelaporan KDMP kepada Kepala Desa
Pasal ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pinjaman oleh KDMP. Kepala Desa sebagai pemberi persetujuan pembiayaan memiliki hak untuk menerima laporan berkala agar dapat memantau kinerja dan risiko usaha KDMP.
1. Ayat (1): Kewajiban Menyusun dan Menyampaikan Laporan
a. Isi:
KDMP harus menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Desa secara berkala atas kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman yang disetujui oleh Kepala Desa.
b. Makna dan Tujuan:
1) KDMP wajib menyusun laporan yang mencerminkan kinerja usaha, penggunaan dana pinjaman, dan perkembangan operasional.
2) Laporan ini menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk:
a) Menilai efektivitas pembiayaan
b) Mengambil keputusan lanjutan (misalnya: evaluasi, dukungan tambahan, atau penghentian dukungan)
c) Menyusun laporan keuangan desa yang akurat dan terintegrasi
c. Komponen laporan yang ideal:
1) Ringkasan kegiatan usaha (jenis usaha, lokasi, target pasar)
2) Realisasi penggunaan dana pinjaman (modal kerja, operasional, investasi)
3) Pendapatan dan pengeluaran usaha
4) Status pengembalian pinjaman (angsuran, bunga/margin, sisa kewajiban)
5) Kendala dan rekomendasi tindak lanjut
d. Contoh praktik:
KDMP menyampaikan laporan triwulan yang menunjukkan bahwa unit simpan pinjam menghasilkan surplus Rp 15 juta, namun unit logistik mengalami kerugian Rp 5 juta karena kenaikan harga BBM.
2. Ayat (2): Frekuensi dan Fleksibilitas Pelaporan
a. Isi:
Laporan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
b. Makna:
1) Pelaporan rutin: dilakukan setiap tiga bulan (triwulan), misalnya: Januari–Maret, April–Juni, dst.
2) Pelaporan insidental: dapat diminta oleh Kepala Desa sewaktu-waktu, terutama jika:
a) Terjadi keterlambatan angsuran
b) Ada indikasi penyalahgunaan dana
c) KDMP mengajukan permohonan tambahan dukungan
d) Musyawarah Desa meminta klarifikasi
c. Implikasi administratif:
1) KDMP harus memiliki sistem pencatatan dan pelaporan internal yang rapi dan siap digunakan kapan pun diminta.
2) Kepala Desa dapat menetapkan format pelaporan standar agar mudah dianalisis dan diintegrasikan ke dalam APBDes.
B. Saran praktik baik:
1. KDMP menyusun laporan dalam bentuk naratif dan tabel, dilengkapi grafik perkembangan usaha.
2. Kepala Desa dan BPD melakukan review bersama setiap triwulan dan menyusun rekomendasi tindak lanjut.
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasal 9 menegaskan bahwa:
1. KDMP wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada Pemerintah Desa.
2. Kepala Desa memiliki peran aktif dalam memantau dan mengevaluasi kegiatan usaha KDMP.
3. Laporan triwulan dan insidental menjadi alat kontrol yang penting untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas pembiayaan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN