MEMAKSAKAN MEMBANGUN DESA AKHIRNYA SEMUA GAGAL

MEMAKSAKAN MEMBANGUN DESA AKHIRNYA SEMUA GAGAL

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang Desa telah mengatur perubahan konsep “membangun desa” menjadi “desa membangun”. Dalam konsep ini, kewenangan Pemerintah, Pemerintah Popinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota tinggal sebatas membina dan mengawasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Daerah, beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

Sebagai inplementasinya terhadap konsep desa membangun antara lain dengan prinsip-prinsip yang meliputi:
1. Prinsip Aspiratif, yaitu seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pelaopran pembangunan desa itu harus berdasarkan kebutuhan, kemauan, dan keinginan masyarakat yang diproses melalui musyawarah desa.
2. Prinsip Partisipatif, yaitu seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pelaopran pembangunan desa itu harus dengan maksimal melibatkan masyarakat.
3. Prinsip Transparasi, yaitu seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pelaopran pembangunan desa itu harus diketahui oleh masyarakat secara terbuka.
4. Prinsip Akuntabel, yaitu seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pelaopran pembangunan desa itu harus dapat dipertanggungjawabkan baik kegiatannya terlebiha keuangannya.
5. Prinsip Efektif dan efisiensi, yaitu seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pelaopran pembangunan desa itu harus dilaksanakan dengan waktu yang ideal, tenaga yang ringan dan biaya yang wajar.

Output dari kelima prinsip tersebut meliputi: RPJMDes, RKPDes, APBDes, Penjabaran APBDes, LRA-APBDes, LPPDes, LKPPDes, IPPDes, LPRP-APBDes, LKPRP-APBDes, IPRP-APBDes dan Memori STJ Kades

Dengan demikian manakala Pemerintah, Pemerintah Popinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota masih ngotot memaksakan kehendak dengan dalih kewenangan terhadap desa melakukan “Pembangunan Desa” dapat dijamin, pasti gagal. Bakti kegagalan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bantuan Pemerintah. Contoh penggunaan DD, Penggunaan ADD, BHP dan BK: dengan dalih perioritas. ternyata terjadi banyak kebocoran yang besarnya sangat signifikan.
2. Proyek Pemerintah. Contoh: BLT, PKH, BPNT, BPJS, KIS, KIP, dengan dalih ini data dari atas dan alasan mengada ada lainnya, ternyata data terjadi secara sistemik dan masif.
3. Target Pemerintah. Contoh: Bumdes, Desa Wisata, Embung Desa, Lapangan Olah Raga, SDGS Desa, Bumdes Bersama, dengan dalih bermacam-macam, ternyata hingga akhir 2022 ini secara nasional tidak ada satupun yang berhasil dan kerugian anggaran sangat besar diderita oleh masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :