PENGAMANAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 19
(1) Pengamanan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pengamanan aset desa sebagaimana ayat (1), meliputi :
a. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
d. selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
e. pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
(3) Biaya Pengamanan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBDesa.
baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pengamanan aset desa itu wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Pengamanan aset desa itu meliputi :
a. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
d. selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
e. pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
3. Bahwa Biaya Pengamanan aset Desa itu dibebankan pada APBDesa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN