TUKAR MENUKAR ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 32
Pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari:
b. untuk kepentingan umum;
c. bukan untuk kepentingan umum; dan
d. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar itu terdiri dari:
a. untuk kepentingan umum;
b. bukan untuk kepentingan umum; dan
c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN