PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 46
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
(4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa;
(5) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat.
BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
2. Bahwa Gubernur juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
3. Bahwa Bupati/Walikota wajib pula melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa;
4. Bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aset desa, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN