PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)

Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pasal 46
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
(4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa;
(5) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat.

BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
2. Bahwa Gubernur juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
3. Bahwa Bupati/Walikota wajib pula melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa;
4. Bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aset desa, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top