ANALISIS JENIS KERJASAMA DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kerjasama desa merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat pembangunan berbasis lokal. Melalui kerjasama, desa dapat saling mendukung dalam pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, maupun pengembangan ekonomi. Bentuk kerjasama ini tidak hanya antar desa, tetapi juga dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga. Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan jenis-jenis kerjasama desa serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum kerjasama desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan UU Desa.
3. Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kerjasama Desa, sebagai pedoman teknis pelaksanaan kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga.
4. Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi instrumen hukum lokal untuk menegaskan kewenangan, penataan, dan kerjasama desa.
C. Deskripsi
Jenis kerjasama desa dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Kerjasama antar desa
a. Bilateral: antara dua desa, baik dalam satu kecamatan maupun lintas kecamatan.
b. Multilateral/Supra Desa: antara beberapa desa, baik dalam satu kecamatan maupun lintas kecamatan.
2. Kerjasama bilateral dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
3. Kerjasama dengan pihak ketiga, baik personal maupun korporasi.
D. Penjelasan
Analisis atas jenis kerjasama desa menunjukkan beberapa hal penting:
1. Kerjasama antar desa:
a. Bilateral memungkinkan dua desa saling melengkapi potensi, misalnya desa dengan sumber daya alam bekerja sama dengan desa yang memiliki akses pasar.
b. Multilateral atau supra desa lebih kompleks, melibatkan beberapa desa sekaligus, sehingga dapat membentuk konsorsium atau badan kerjasama yang lebih kuat. Tantangannya adalah koordinasi antar desa yang beragam kepentingan.
2. Kerjasama dengan pemerintah daerah:
Bentuk ini memperkuat hubungan desa dengan kabupaten/kota maupun provinsi. Desa dapat memperoleh dukungan regulasi, pendanaan, maupun program pembangunan. Namun, desa harus tetap menjaga otonomi agar tidak sekadar menjadi pelaksana program pemerintah daerah.
3. Kerjasama dengan pihak ketiga:
Kerjasama dengan personal maupun korporasi membuka peluang investasi dan pengembangan usaha desa. Namun, regulasi harus memastikan agar kepentingan masyarakat desa tidak terpinggirkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kerjasama ini tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Secara keseluruhan, jenis kerjasama desa mencerminkan fleksibilitas desa dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak. Namun, setiap bentuk kerjasama memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam aspek regulasi, kapasitas kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
E. Kesimpulan
Jenis kerjasama desa terdiri dari kerjasama antar desa, kerjasama dengan pemerintah daerah, dan kerjasama dengan pihak ketiga. Ketiganya memberikan peluang besar bagi desa untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, keberhasilan kerjasama sangat bergantung pada regulasi yang jelas, kapasitas kelembagaan desa, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
F. Penutup
Kerjasama desa merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan berbasis lokal. Analisis ini menunjukkan bahwa kerjasama desa tidak hanya memperluas jaringan, tetapi juga memperkuat posisi desa sebagai entitas otonom yang mampu mengelola potensi dan menjalin hubungan dengan berbagai pihak. Ke depan, penguatan regulasi, kapasitas SDM, dan mekanisme pengawasan partisipatif menjadi kunci agar kerjasama desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

