ANALISIS TATA CARA KERJASAMA DESA

ANALISIS TATA CARA KERJASAMA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kerjasama desa merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat pembangunan berbasis lokal. Melalui kerjasama, desa dapat saling mendukung dalam pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, maupun pengembangan ekonomi. Tata cara kerjasama desa diatur secara rinci agar setiap bentuk kerjasama memiliki legitimasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Artikel ini menganalisis tata cara kerjasama desa, baik antar desa, dengan pemerintah daerah, maupun dengan pihak ketiga.

B. Dasar Hukum

Dasar hukum tata cara kerjasama desa antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan UU Desa.
3. Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kerjasama Desa, sebagai pedoman teknis pelaksanaan kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga.
4. Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) sebagai instrumen hukum lokal yang mengikat pihak-pihak yang bekerjasama.

C. Deskripsi

Tata cara kerjasama desa dapat dibedakan berdasarkan jenisnya:

1. Kerjasama antar desa
Desa-desa yang mengikat kerjasama melalui Delegasi Desa bermusyawarah untuk:
a. Membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
b. Menyusun pokok-pokok kerjasama.
c. Menuangkan pokok-pokok kerjasama ke dalam Permakades yang diundangkan dalam Lembaran Desa masing-masing.
d. Melaksanakan kegiatan sesuai isi pokok-pokok Permakades.

2. Kerjasama desa dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi
Naskah kerjasama dibuat antara Delegasi Desa dengan Pejabat Pembuat Komitmen, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Perjanjian atau Notaris.

3. Kerjasama desa dengan pihak ketiga (personal maupun korporasi)
Naskah kerjasama dibuat antara Delegasi Desa dengan pihak ketiga, juga di hadapan Pejabat Pembuat Akta Perjanjian atau Notaris.

D. Penjelasan

Analisis atas tata cara kerjasama desa menunjukkan beberapa hal penting:

1. Kerjasama antar desa:
a. Proses musyawarah dan pembentukan BKAD menegaskan prinsip demokrasi partisipatif.
b. Permakades menjadi instrumen hukum yang mengikat semua desa yang bekerjasama, sehingga kerjasama tidak hanya bersifat informal tetapi memiliki kekuatan hukum.

2. Kerjasama dengan pemerintah daerah:
a. Kehadiran Pejabat Pembuat Komitmen dan Notaris menunjukkan bahwa kerjasama ini memiliki dimensi administratif dan legal yang lebih kuat.
b. Desa memperoleh legitimasi formal dalam menjalin hubungan dengan pemerintah daerah, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan sumber daya.

3. Kerjasama dengan pihak ketiga:
a. Kehadiran Notaris sebagai saksi hukum penting untuk melindungi kepentingan desa dari potensi penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam kontrak.
b. Kerjasama ini membuka peluang investasi dan pengembangan usaha desa, tetapi juga menuntut kehati-hatian agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.

Secara keseluruhan, tata cara kerjasama desa menekankan pentingnya legalitas, transparansi, dan partisipasi. Regulasi yang jelas memastikan bahwa kerjasama desa tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sah secara hukum dan adil bagi masyarakat.

E. Kesimpulan

Tata cara kerjasama desa terdiri dari mekanisme musyawarah, pembentukan kelembagaan, penyusunan pokok-pokok kerjasama, serta pengesahan melalui instrumen hukum seperti Permakades atau akta perjanjian di hadapan Notaris. Regulasi ini memastikan bahwa setiap kerjasama desa memiliki legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan desa, integritas aparatur, serta keterlibatan masyarakat.

F. Penutup

Kerjasama desa melalui tata cara yang terstruktur merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan berbasis lokal. Analisis ini menunjukkan bahwa regulasi bukanlah hambatan, melainkan mekanisme pengaman agar kerjasama desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, penguatan kapasitas SDM, pendampingan teknis, dan pengawasan partisipatif menjadi kunci agar tata cara kerjasama desa dapat diimplementasikan secara optimal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :