Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan
Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana. Hal ini dapat kita rujukkan pada: Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan …