Nur Rozuqi

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana. Hal ini dapat kita rujukkan pada: Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan …

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Selengkapnya »

Pentingnya Bahasa Dalam Perancangan Peraturan Desa.

Pentingnya Bahasa Dalam Perancangan Peraturan Desa Bahasa merupakan alat untuk berinteraksi dari orang satu kepada orang lain. Dan dalam merancang peraturan perundang undangan khususnya peraturan desa, bukan saja komunikasi antar orang, melainkan komunikasi publik atau dengan seluruh masyarakat desa atau yang disebut dengan stake holder. Untuk itu dalam menggunakan bahasa dalam perancangan peraturan desa, sangat …

Pentingnya Bahasa Dalam Perancangan Peraturan Desa. Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :