Azas Kebersamaan Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 4 diuraikan tentang asas Kebersamaan yang diuraikan sebagai berikut:
Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa;
Asas kebersamaaan adalah suatu mutualism dalam konteks moralitas agama disebut sebagai ukhuwah. Kolektivisme (Communitarianism) adalah masyarakat (Society) dengan paham kebersamaan (mutualism) ditempatkan pada kedudukan utama. Individu-individu berada di bawah lindungan masyarakat sebagai mahluk sosial (homo-socius) yang tunduk pada kaidah-kaidah sosial berdasarkan suatu konsensus (Gesamt-Akt). Pola perilaku individu merupakan suatu ketentuan sosial berdasarkan kaidah sosial, dari sinilah, maka individual privacy merupakan a societal license. Kolektivisme adalah representasi paham kebersamaam.
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Berdasarkan hal tersebut, bahwa paham filsafat dasar Negara Indonesia adalah kolektivisme/komunitarianisme, bukan individualisme. Sudgen telah memberi angin baru kooperativisme untuk dikenal oleh kaum ekonom mainstream yang berorientasi dasar kompetitisme.
Disinilah bagi masyarakat desa harus memiliki semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN