Azas Proporsionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 5 diuraikan tentang asas Proporsionalitas yang diuraikan sebagai berikut:
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Makna dari azas keseimbangan (proportionality) sesungguhnya menghendaki adanya keseimbangan yang wajar apabila memuat pemberian sanksi dalam keputusan kepada yang melakukan kesalahan/pelanggaran. Sanksi hukuman tersebut hendaknya seimbang dengan kesalahannya.
Prinsip ini bermaksud menjamin perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintahan desa dengan baik, adil, tidak berlebihan. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintahan desa harus memahami hak dan kewajibannya dengan sebaik–baiknya, memahami peraturan perundangan yang berkenaan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab bahkan kewajiban dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Dalam hubungan ini penting dikuasai mengenai uraian tugas/pekerjaan, peraturan disiplin dan tata tertib lainnya yang berlaku secara umum dan khusus di pemerintahan desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN