Azas Rekognisi Dalam Pengaturan Desa

Azas Rekognisi Dalam Pengaturan Desa

Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3,  di mana angka 1 diuraikan tentang asas Rekognisi yang diuraikan sebagai berikut:

Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;

Rekognisi membuat  desa berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari paradesa atau struktur di atas desa seperti yang bertahun-tahun terjadi pada desa-desa di seluruh nusantara. Bukan rahasia lagi, sebelum aspirasi yang kemudian melahirkan UU Desa lahir, desa-desa di seluruh negeri ini tidak memiliki kekuatan mengatur diri sendiri, hampir semua kebijakan dan arah pembangunan desa diatur oleh struktur di atas desa seperti kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan pemerintahan pusat.

Kini desa sudah memiliki wewenang untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraannya. Upaya ini diwadahi kemudian dengan Badan Usaha Milik Desa yang kini wajib berdiri di seluruh desa. Pengakuan atas asas ini sangat fundamental bagi perubahan situasi sosial di desa karena bisa menciptakan pengaruh yang besar bagi peningkatan kesejahteraan desa itu. Soalnya rkognisi kemudian disertai dengan kekuatan alokasi dana untuk desa dari APBN dan APBD.

Asas rekognisi inilah yang kini menjadi salah satu spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, mengamanatkan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk selanjutnya menjadi acuan bagi Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :