BPD DIHARAPKAN MENJADI BENTENG UTAMA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DANA DESA

BPD DIHARAPKAN MENJADI BENTENG UTAMA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DANA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pengawasan terhadap Dana Desa merupakan aspek krusial dalam memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum yang jelas mengenai peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas. Dengan fungsi membahas peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa, BPD diharapkan menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Namun, efektivitas pengawasan ini masih menjadi perdebatan.

B. Deskripsi

Pasal 55 UU Desa menegaskan tiga fungsi utama BPD:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Ketiga fungsi tersebut menempatkan BPD sebagai lembaga representatif masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa. Dalam konteks Dana Desa, fungsi pengawasan menjadi sangat penting karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan anggaran.

C. Penjelasan (Analisis Kritis)

1. Kekuatan Dasar Hukum
a. UU Desa memberikan legitimasi kuat bagi BPD untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar moral obligation, melainkan kewajiban hukum.
b. Namun, regulasi tidak merinci mekanisme pengawasan secara teknis, sehingga ruang interpretasi cukup besar.

2. Efektivitas Fungsi Pengawasan
a. Dalam praktik, BPD sering kali menghadapi keterbatasan kapasitas, baik dari sisi pengetahuan keuangan maupun independensi politik.
b. Ketergantungan pada kepala desa atau adanya relasi patronase membuat pengawasan tidak selalu berjalan objektif.

3. Partisipasi Masyarakat
a. Fungsi BPD menyalurkan aspirasi masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk bagi kontrol sosial. Namun, rendahnya literasi anggaran di kalangan warga membuat aspirasi sering kali terbatas pada isu-isu non-keuangan.
b. Transparansi anggaran desa melalui publikasi APBDes dapat memperkuat posisi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

4. Potensi Konflik Kepentingan
a. BPD dan kepala desa memiliki hubungan kerja yang erat dalam membahas peraturan desa. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika BPD harus mengawasi pihak yang sekaligus menjadi mitra legislasi.
b. Tanpa mekanisme check and balance yang jelas, pengawasan bisa melemah.

5. Tantangan Implementasi
a. Banyak desa belum memiliki sistem dokumentasi dan pelaporan yang memadai, sehingga BPD kesulitan melakukan pengawasan berbasis data.
b. Pendampingan dan pelatihan bagi anggota BPD menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi pengawasan tidak hanya normatif.

D. Kesimpulan

Dasar hukum pengawasan Dana Desa oleh BPD sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 55 memberikan legitimasi yang kuat. Namun, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kapasitas BPD, transparansi anggaran, serta partisipasi masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan dan peningkatan literasi, fungsi pengawasan berisiko menjadi formalitas yang tidak mampu mencegah penyalahgunaan Dana Desa.

E. Penutup

Analisis kritis ini menunjukkan bahwa pengawasan Dana Desa oleh BPD bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal praktik tata kelola. BPD perlu diperkuat melalui pendidikan politik, pelatihan keuangan, dan dukungan sistem transparansi agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Dengan demikian, Dana Desa dapat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar sumber konflik atau potensi korupsi di tingkat lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :