BPD MEMILIKI FUNGSI STRATEGIS DALAM PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa. Besarnya alokasi dana menuntut adanya pengawasan yang ketat agar penggunaannya sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representatif masyarakat memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dengan adanya payung hukum yang jelas, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara sungguh-sungguh untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa.
B. Deskripsi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya, termasuk PP No. 43 Tahun 2014, memberikan legitimasi bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan. BPD memiliki kewenangan membahas peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Dalam konteks penggunaan Dana Desa, fungsi pengawasan ini menjadi bagian dari mekanisme check and balance antara pemerintah desa dan lembaga representatif masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. Penjelasan (Analisis Kritis)
1. Kekuatan Dasar Hukum
a. Regulasi memberikan legitimasi yang jelas bagi BPD untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar moralitas, tetapi kewajiban hukum.
b. Dengan adanya payung hukum, BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan, meskipun sering kali menghadapi tekanan politik lokal.
2. Efektivitas Fungsi Pengawasan
a. Efektivitas pengawasan bergantung pada kapasitas anggota BPD dalam memahami laporan keuangan dan administrasi desa. Tanpa kemampuan analisis, pengawasan berisiko hanya menjadi formalitas.
b. BPD perlu diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara substantif.
3. Mekanisme Check and Balance
a. Kehadiran BPD sebagai pengawas menciptakan keseimbangan kekuasaan di tingkat desa. Kepala desa tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena ada lembaga yang berhak menilai kinerjanya.
b. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara kepala desa dan BPD sering kali diwarnai kompromi politik, sehingga fungsi pengawasan melemah.
4. Partisipasi Masyarakat
a. BPD seharusnya menjadi saluran aspirasi masyarakat dalam mengawasi Dana Desa. Namun, rendahnya literasi anggaran membuat masyarakat sulit berpartisipasi secara kritis.
b. Transparansi publik melalui musyawarah desa dan papan informasi anggaran dapat memperkuat kontrol sosial.
5. Tantangan Implementasi
a. Budaya politik paternalistik di desa sering membuat masyarakat enggan mengkritisi kepala desa. Hal ini berdampak pada lemahnya dukungan terhadap BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
b. Tanpa dukungan masyarakat, BPD berisiko kehilangan legitimasi sosial meskipun memiliki legitimasi hukum.
D. Kesimpulan
BPD memiliki peran vital dalam pengawasan Dana Desa dengan dasar hukum yang kuat. Mekanisme check and balance antara kepala desa dan BPD diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Namun, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kapasitas BPD, transparansi pemerintahan desa, serta partisipasi masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan publik, fungsi pengawasan berisiko menjadi formalitas.
E. Penutup
Analisis kritis ini menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa oleh BPD bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal praktik tata kelola yang baik. BPD harus berani dan konsisten menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah desa harus transparan dan akuntabel, sementara masyarakat harus aktif berpartisipasi. Dengan sinergi ketiga elemen tersebut, Dana Desa dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemandirian desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

