CAMAT DAN KEGAGALAN TATA KELOLA DESA

CAMAT DAN KEGAGALAN TATA KELOLA DESA

Analisis Kritis atas Lemahnya Fungsi Pembinaan dan Pengawasan

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Dalam struktur pemerintahan daerah, camat memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten/kota dan desa. Sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, camat seharusnya berperan aktif dalam memastikan bahwa tata kelola desa berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, fungsi ini sering kali tidak dijalankan secara optimal. Ketika monitoring, pengawasan, dan pembinaan melekat tidak dilakukan secara sistematis, maka stagnasi dan carut-marut program desa menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya peran camat, dampaknya terhadap tata kelola desa, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk memperkuat fungsi pembinaan secara kontekstual dan berkelanjutan.

2. Kondisi Faktual

Dua indikator utama mencerminkan ketidakefektifan peran camat dalam mendukung tata kelola desa:

a. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan yang Tidak Melekat
1) Camat memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan pelaksanaan APBDes.
2) Namun, banyak desa tidak mendapatkan pendampingan teknis, evaluasi berkala, atau umpan balik terhadap pelaksanaan program.

b. Minimnya Pelatihan dan Penguatan Kapasitas SDM Desa
1) Camat tidak secara aktif mendorong pelatihan bagi perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
2) Akibatnya, desa menghadapi tantangan dalam memahami regulasi, mengelola anggaran, dan menjalankan program secara profesional.

3. Dampaknya

Ketika peran camat tidak dijalankan secara aktif dan kontekstual, dampak yang ditimbulkan sangat serius:

a. Stagnasi program pembangunan desa, karena tidak ada supervisi yang mendorong perbaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan.
b. Rendahnya kapasitas kelembagaan desa, akibat tidak adanya pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.
c. Terjadinya kesenjangan antar desa, karena desa yang aktif tidak mendapatkan dukungan, sementara desa yang lemah tidak dibina secara memadai.
d. Menurunnya kepercayaan desa terhadap pemerintah kecamatan, karena fungsi pembinaan dianggap formalitas belaka.

4. Rekomendasi Solusif

Untuk memperkuat peran camat dalam tata kelola desa, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:

a. Sistem Pembinaan Melekat dan Monitoring Berkala
1) Terapkan sistem pembinaan berbasis indikator kinerja desa yang mencakup aspek partisipasi, transparansi, dan efektivitas program.
2) Lakukan kunjungan lapangan dan forum evaluasi secara rutin, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.

b. Pelatihan Tematik dan Pendampingan Teknis
1) Rancang pelatihan tematik untuk perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya, seperti tata kelola keuangan, fasilitasi musyawarah, dan inovasi pelayanan publik.
2) Bentuk tim pendamping teknis lintas sektor yang dapat memberikan konsultasi langsung kepada desa.

c. Skema Insentif dan Replikasi Praktik Baik
1) Berikan penghargaan dan insentif bagi desa yang menunjukkan kinerja unggul dan inovatif.
2) Dokumentasikan praktik baik dan fasilitasi replikasi antar desa melalui forum pembelajaran lintas wilayah.

d. Sinergi antara Kecamatan dan Kabupaten/Kota
1) Bangun mekanisme koordinasi antara camat, Dinas PMD, dan inspektorat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembinaan.
2) Libatkan perguruan tinggi, LSM, dan sektor swasta dalam mendukung penguatan kapasitas desa.

5. Penutup
Camat seharusnya menjadi mitra strategis dalam membangun desa yang mandiri, partisipatif, dan berkelanjutan. Ketika fungsi pembinaan dan pengawasan tidak dijalankan secara aktif dan kontekstual, maka desa kehilangan arah dan kualitas tata kelola menurun. Reformasi peran camat harus dimulai dari komitmen terhadap pembinaan yang berbasis kebutuhan riil, monitoring yang reflektif, dan pelatihan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan adaptif, sinergi antar level pemerintahan dapat menjadi fondasi pembangunan desa yang lebih adil dan progresif.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :