CARUT-MARUT SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMONGAN
Analisis Kritis atas Dinamika 2014–2024
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, sistem pemerintahan Kabupaten Lamongan menunjukkan berbagai dinamika yang memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas tata kelola publik, terutama di sektor pemerintahan desa. Sorotan terhadap isu-isu seperti pengelolaan penghasilan perangkat desa, sinkronisasi perencanaan pembangunan, ketimpangan layanan publik, dan lemahnya transparansi menjadi cerminan dari kompleksitas birokrasi yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengurai kondisi faktual, menelaah dampaknya, serta menawarkan rekomendasi solusif yang dapat menjadi pijakan reformasi kebijakan daerah.
2. Kondisi Faktual
Berbagai laporan media dan regulasi daerah mengungkapkan empat isu utama yang mencerminkan carut-marutnya sistem pemerintahan Lamongan:
a. Kisruh Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa
1) Terjadi penundaan pembayaran siltap secara rutin, seperti pencairan Januari yang baru dilakukan pada Februari.
2) Potongan bulanan untuk kas, bazis, dan iuran purnabakti dilakukan secara otomatis melalui surat kuasa, namun tanpa transparansi yang memadai.
3) Perangkat desa dituntut meningkatkan pelayanan publik, tetapi hak-hak mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab birokratis.
b. Lemahnya Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan
1) Perda No. 10 Tahun 2021 menekankan pendekatan pembangunan yang teknokratik, partisipatif, politis, dan kombinatif.
2) Namun, pelibatan masyarakat desa dalam perencanaan sering kali bersifat formalitas, tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna.
c. Ketimpangan Infrastruktur dan Layanan Publik
1) Kecamatan seperti Ngimbang, Bluluk, dan Sugio masih mengalami keterbatasan akses terhadap jalan, air bersih, dan layanan kesehatan.
2) Data BPS menunjukkan disparitas signifikan antar wilayah dalam hal akses pendidikan dan ekonomi.
d. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
1) Publikasi tahunan BPS Lamongan mengakui bahwa data yang tersedia belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perencanaan pembangunan.
2) Sistem informasi publik belum mampu mendorong partisipasi warga dalam pengawasan anggaran dan kebijakan.
3. Dampaknya
Kondisi di atas menimbulkan dampak multidimensi yang menghambat kemajuan daerah:
a. Menurunnya motivasi dan profesionalisme perangkat desa, akibat ketidakpastian penghasilan dan ketimpangan birokrasi.
b. Rendahnya kualitas perencanaan pembangunan, karena minimnya partisipasi warga dan lemahnya integrasi data.
c. Ketimpangan wilayah yang semakin melebar, memperkuat siklus kemiskinan dan keterbelakangan di daerah tertinggal.
d. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sebagai akibat dari minimnya transparansi dan akuntabilitas.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk mengatasi kompleksitas ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat sistemik dan partisipatif:
a. Reformasi sistem penggajian perangkat desa
Terapkan mekanisme pembayaran yang tepat waktu dan transparan, serta audit berkala atas potongan-potongan rutin.
b. Penguatan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan
Bentuk forum desa yang inklusif dan fasilitatif, bukan sekadar formalitas musrenbang.
c. Pemetaan dan prioritisasi pembangunan infrastruktur berbasis data spasial dan sosial
Gunakan data BPS dan survei lapangan untuk menyusun peta ketimpangan dan merancang intervensi yang adil.
d. Digitalisasi sistem informasi publik dan anggaran
Kembangkan portal transparansi anggaran desa dan kabupaten yang mudah diakses dan dipahami warga.
5. Penutup
Carut-marutnya sistem pemerintahan Kabupaten Lamongan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang adil, transparan, dan partisipatif. Reformasi birokrasi harus dimulai dari desa, dengan menempatkan perangkat desa dan warga sebagai aktor utama pembangunan. Dengan pendekatan yang sistemik dan solusif, Lamongan dapat keluar dari belenggu ketimpangan dan menjadi model pemerintahan daerah yang berdaya dan berintegritas.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

