Cermati Dana Transfer Masuk Ke Desa
Sebelum kita cermati secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 13 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut:
Pasal 13
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Kabupaten/Kota.
(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapitidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan palingsedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
Penjelasan:
1. Bahwa terdapat maksimal 5 sumber dana transfer yang dituangkan dalam APBDes.
2. Bahwa yang pasti ada sebagai sumber pendapatan dari dana transfer adalah: dana desa (DDS), bagi hasil pajak (BHP), dan alokasi dana desa (ADD).
3. Bahwa uang DDS, BHP, dan ADD, serta BKK dan BKP itu disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.
4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.
Realita umum:
1. Banyak pencairan dana transfer tanpa DPA.
2. Banyak pencairan dana transfer secara borongan atau diambil sekaligus senilai jumlah penyaluran.
3. Banyak fungsionaris pengendali belum memahami SOP tata kelola keuangan desa, sehingga ada kesan pembiaran dan/atau iya-iya saja.
Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:
1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.
2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.
3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Saya berterima kasih atas penjelasan ini. Untuk kontrol oleh BPD, BPD tidak pernah diberikan DPA oleh Pemdes. Apakah DPA mutlak dimiliki oleh BPD sehingga BPD terbantu untuk melakukan fungsinya.
Jangankan DPA, break down DPA saja diminta oleh masing-masing kelembagaan tidak pernah dapat dari Pemdes sehingga kegiatannya tidak dapat dieksekusi maksimal.
Saran kami agar dpa/ break down DPA sudah seharusnya menjadi ketentuan untuk diserahkan kepada lembaga2 yang ada di Pemdes, seperti BPD, LPM, KAN, tppkk dll.