DANA DESA DAN KORUPSI

DANA DESA DAN KORUPSI

Antara Harapan Kesejahteraan dan Realitas Korupsi

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Dana desa digulirkan sebagai terobosan besar dalam sejarah pembangunan Indonesia. Sejak tahun 2015, pemerintah telah mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun untuk mempercepat pembangunan desa, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kemandirian lokal. Namun, setelah satu dekade berjalan, harus diakui bahwa dana desa belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Bahkan lebih memprihatinkan, praktik korupsi dana desa semakin marak dan sistemik. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola, pengawasan, dan pembentukan budaya integritas di tingkat desa.

2. Kondisi Faktual

• Dana desa telah mencapai lebih dari Rp500 triliun sejak pertama kali digulirkan, menjangkau lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia.

• Menurut data dari berbagai lembaga penegak hukum dan media investigatif, kasus korupsi dana desa terus meningkat setiap tahun, melibatkan kepala desa, perangkat, dan bahkan oknum pendamping.

• Banyak desa belum memiliki sistem akuntabilitas yang memadai, seperti laporan keuangan terbuka, mekanisme kontrol warga, atau audit partisipatif.

• Program-program yang didanai dana desa sering kali tidak berbasis kebutuhan warga, melainkan proyek-proyek fisik yang mudah dimanipulasi dan tidak berkelanjutan.

3. Dampaknya

a. Kesejahteraan rakyat desa stagnan: Infrastruktur dibangun, tetapi tidak berdampak langsung pada peningkatan pendapatan, pendidikan, atau kesehatan warga.

b. Meningkatnya ketidakpercayaan publik: Warga desa mulai skeptis terhadap program pemerintah karena melihat langsung praktik manipulasi dan penyalahgunaan dana.

c. Tata kelola desa melemah: Korupsi merusak sistem musyawarah, partisipasi, dan kepemimpinan kolektif di desa.

d. Dana desa menjadi beban, bukan solusi: Alih-alih memperkuat desa, dana desa justru memperbesar risiko konflik, ketimpangan, dan ketergantungan.

4. Rekomendasi Solusif

a. Reformasi tata kelola desa secara menyeluruh: Bangun sistem transparansi, partisipasi warga, dan mekanisme kontrol sosial sebelum menyalurkan dana.

b. Audit publik dan pelibatan warga dalam pengawasan: Bentuk forum warga, audit partisipatif, dan sistem pelaporan terbuka yang mudah diakses.

c. Pendidikan antikorupsi dan literasi keuangan desa: Latih perangkat desa dan warga tentang integritas, pengelolaan anggaran, dan hak-hak publik.

d. Penegakan hukum yang konsisten dan terbuka: Tindak tegas pelaku korupsi dana desa dan publikasikan proses hukum secara transparan untuk efek jera dan edukasi publik.

5. Penutup

Dana desa adalah instrumen penting untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Namun, tanpa tata kelola yang kuat dan budaya integritas yang kokoh, dana desa justru menjadi ladang korupsi dan kegagalan pembangunan. Sudah saatnya kita berhenti menutup mata dan mengakui kenyataan: dana desa telah gagal menyejahterakan rakyat karena sistemnya belum siap, dan pengawasan belum efektif. Reformasi menyeluruh harus dimulai sekarang—bukan hanya pada anggaran, tetapi pada cara kita memaknai pembangunan desa itu sendiri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :