DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH DESA KEPADA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH DESA KEPADA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Analisis Pasal 4 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pasal 4 – Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

Pasal ini menetapkan bahwa Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membantu KDMP memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, dengan batasan dan syarat tertentu. Mari kita bedah tiap ayatnya:

1. Ayat (1): Dukungan sebagai bagian dari fasilitas KDMP

a. Isi:
Pemerintah Desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dari fasilitas KDMP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

b. Makna:
1) Dukungan ini bukan hibah, melainkan bentuk fasilitasi agar KDMP tetap mampu menjalankan usaha dan menjaga reputasi keuangan.
2) Pemerintah Desa bertindak sebagai penyangga keuangan sementara, bukan sebagai penjamin permanen.

c. Implikasi:
Kepala Desa dan perangkatnya harus menyiapkan mekanisme administratif dan akuntabel untuk menyalurkan dukungan ini secara tepat sasaran.

2. Ayat (2): Syarat pemberian dukungan

a. Isi:
Dukungan diberikan jika dana di rekening pembayaran pinjaman KDMP tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil yang telah jatuh tempo.

b. Makna:
1) Dukungan bersifat kontinjensi atau darurat, bukan otomatis.
2) KDMP harus terlebih dahulu menggunakan dan mengoptimalkan dana internalnya.

c. Contoh kasus:
Jika KDMP mengalami penurunan pendapatan dan tidak mampu membayar angsuran bulan September, Pemerintah Desa dapat menyalurkan dukungan sesuai prosedur.

3. Ayat (3): Sumber dana dan pertimbangan strategis

a. Isi:
Dukungan bersumber dari Dana Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

b. Makna:
1) Dana Desa tidak boleh digunakan sembarangan; harus ada analisis dampak dan prioritas.
2) Dukungan harus sejalan dengan RPJMDes dan RKPDes.

c. Praktik baik:
Sebelum memberikan dukungan, Pemerintah Desa melakukan musyawarah untuk menilai apakah KDMP masih layak didukung dan apakah dukungan tersebut tidak mengganggu program prioritas desa (misalnya: stunting, pendidikan PAUD, air bersih).

4. Ayat (4): Batas maksimal dukungan

a. Isi:
Dukungan maksimal sebesar 30% dari pagu Dana Desa per tahun.

b. Makna:
1) Ada batas tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa.
2) Kepala Desa wajib menghitung pagu tahunan dan memastikan dukungan tidak melebihi batas.

c. Contoh perhitungan:
Jika pagu Dana Desa tahun 2025 adalah Rp 1.000.000.000, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman adalah Rp 300.000.000.

5. Ayat (5): Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan

a. Isi:
Ketentuan teknis dan format dukungan tercantum dalam Lampiran Permendes.

b. Makna:
1) Lampiran berisi formulir, prosedur, dan contoh dokumen pendukung (misalnya: surat kuasa, laporan keuangan, format evaluasi).
2) Pemerintah Desa wajib mengikuti format ini agar pelaksanaan sesuai regulasi dan mudah diaudit.

c. Saran implementasi:
Desa dapat menyusun SOP internal berdasarkan lampiran ini, dan melatih perangkat desa agar memahami alur administrasi dukungan pinjaman.

B. Kesimpulan dan Saran Tindak Lanjut

Pasal 4 menegaskan bahwa:
1. Dukungan pengembalian pinjaman adalah bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi Pemerintah Desa.
2. Harus ada mekanisme kontrol, evaluasi, dan pelaporan yang ketat.
3. Dukungan ini harus tetap memperhatikan keberlanjutan pembangunan desa dan tidak mengorbankan program prioritas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :