IMBAL JASA DARI KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA PEMERINTAH DESA
Analisis Pasal 7 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pasal 7 – Imbal Jasa KDMP kepada Pemerintah Desa
Pasal ini menegaskan bahwa KDMP tidak hanya beroperasi untuk kepentingan anggotanya, tetapi juga wajib memberikan kontribusi langsung kepada Pemerintah Desa sebagai bentuk sharing benefit dari keuntungan usaha. Berikut penjabaran tiap ayatnya:
1. Ayat (1): Imbal Jasa Minimal 20% dari Keuntungan Bersih
a. Isi:
KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya, dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.
b. Makna dan Tujuan:
1) Pemerintah Desa sebagai fasilitator dan penjamin pembiayaan KDMP berhak menerima bagian dari hasil usaha.
2) Besaran 20% adalah batas minimum, bukan maksimum.
3) Transparansi dijamin melalui pelaporan di forum resmi koperasi.
c. Contoh Praktik:
Jika KDMP memperoleh keuntungan bersih Rp 100 juta dalam satu tahun, maka minimal Rp 20 juta harus disetorkan ke kas desa sebagai imbal jasa.
d. Catatan Penting:
1) Laporan disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KDMP.
2) Pemerintah Desa dapat hadir sebagai undangan atau mitra strategis.
2. Ayat (2): Pencatatan dalam APB Desa
a. Isi:
Pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
b. Makna:
1) Imbal jasa menjadi sumber pendapatan desa yang legal dan terstruktur.
2) Harus masuk dalam dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
c. Implikasi Administratif:
1) Bendahara Desa wajib mencatat penerimaan ini dalam pos “Pendapatan Asli Desa” atau “Lain-lain Pendapatan yang Sah”.
2) Harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi APBDes dan LPJ Kepala Desa.
3. Ayat (3): Penggunaan Imbal Jasa Berdasarkan Musyawarah
a. Isi:
Imbal jasa digunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
b. Makna:
1) Penggunaan dana tidak boleh ditentukan sepihak oleh Kepala Desa.
2) Harus disepakati bersama warga dan lembaga desa.
c. Contoh Penggunaan:
1) Pembangunan sarana pendidikan atau kesehatan
2) Penguatan kapasitas kelembagaan desa
3) Bantuan sosial untuk warga miskin
4) Pengembangan kegiatan seni, budaya, atau literasi
B. Saran Praktik Baik:
1. Desa menyusun daftar prioritas penggunaan imbal jasa sebelum musyawarah.
2. Musyawarah Desa menghasilkan berita acara yang menjadi dasar penganggaran.
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasal 7 menegaskan prinsip keadilan kelembagaan dalam pengelolaan KDMP:
1. Pemerintah Desa sebagai mitra strategis berhak atas bagian keuntungan.
2. Dana imbal jasa harus dikelola secara transparan dan partisipatif.
3. Penggunaan dana harus memperkuat pembangunan dan pemberdayaan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN