INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Ketika Pengawas Menjadi Titik Lemah Tata Kelola Desa
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan desentralistik, pengawasan dan penegakan hukum merupakan pilar penting untuk menjamin akuntabilitas dan integritas tata kelola desa. Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) memiliki mandat untuk melakukan audit, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memastikan bahwa setiap penyimpangan ditangani secara adil dan transparan. Namun, ketika fungsi ini tidak dijalankan secara efektif, justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik dan memperkuat budaya impunitas. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya peran pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa, dampaknya terhadap tata kelola, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk memperkuat sistem pengawasan yang berpihak pada warga.
2. Kondisi Faktual
Dua persoalan utama mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam konteks desa:
a. Mandat Audit dan Penegakan Hukum yang Tidak Optimal
1) Inspektorat daerah bertugas melakukan audit internal terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah desa.
2) Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya.
b. Laporan Masyarakat yang Tidak Ditindaklanjuti
1) Banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa atau pelanggaran prosedur tidak mendapatkan respons yang memadai.
2) Proses penanganan laporan cenderung lambat, tidak transparan, atau bahkan berhenti tanpa kejelasan, menciptakan kesan bahwa pelanggaran bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.
3. Dampaknya
Ketika fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, dampak yang ditimbulkan sangat serius dan sistemik:
a. Runtuhnya akuntabilitas publik, karena tidak ada mekanisme yang efektif untuk menindak pelanggaran atau menyelesaikan konflik secara adil.
b. Menguatnya budaya impunitas, di mana pelaku pelanggaran merasa aman karena tidak ada sanksi yang tegas.
c. Menurunnya partisipasi dan keberanian warga untuk melapor, karena laporan mereka tidak dianggap atau bahkan berisiko menimbulkan intimidasi balik.
d. Melemahnya kepercayaan terhadap institusi pengawas dan hukum, yang berdampak pada legitimasi seluruh sistem pemerintahan desa.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperkuat peran inspektorat dan aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola desa yang bersih dan akuntabel, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Perbaikan Sistem Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
1) Bangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan responsif, termasuk kanal digital dan sistem pelacakan laporan.
2) Tetapkan standar waktu dan prosedur penanganan laporan yang transparan dan dapat diawasi publik.
b. Audit Partisipatif dan Kolaboratif
1) Libatkan masyarakat, BPD, dan lembaga desa dalam proses audit melalui pendekatan audit sosial.
2) Publikasikan hasil audit secara terbuka melalui papan informasi desa dan media daring.
c. Penguatan Kapasitas dan Independensi Inspektorat
1) Tingkatkan kompetensi auditor melalui pelatihan reguler dan penguatan etika profesi.
2) Pastikan inspektorat memiliki independensi dari tekanan politik atau birokratis yang dapat menghambat objektivitas.
d. Sinergi antara Inspektorat, APH, dan Masyarakat Sipil
1) Bangun forum koordinasi antara inspektorat, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil untuk mempercepat penanganan kasus.
2) Dorong pendekatan restoratif dan edukatif dalam penyelesaian pelanggaran ringan, serta penegakan hukum tegas untuk kasus berat.
5. Penutup
Inspektorat dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga integritas tata kelola desa. Ketika mereka gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif, maka sistem pemerintahan desa kehilangan fondasi akuntabilitasnya. Reformasi pengawasan harus dimulai dari transparansi, partisipasi warga, dan keberanian institusi untuk menindak pelanggaran secara adil. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berorientasi pada keadilan sosial, desa dapat membangun tata kelola yang bersih, responsif, dan dipercaya oleh warganya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

