KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

Ditulis oleh : LODE, S.Si*

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa.

Ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa (KAUR/KASI) yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. Manakala pengelolaan keuangan Desa dilakukan langsung oleh kepala desa tidak melibatkan bahkan tidak memfungsikan perangkat desa, maka tindakan kepala Desa tersebut masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. BPD dan rakyat Desa bisa keberatan hukum.

Semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga Tutor PusBimtek Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :