KEGAGALAN TATA KELOLA DESA
Analisis Kritis atas Tanggung Jawab Kolektif
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan tidak dapat tercapai tanpa tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Namun, ketika sistem pemerintahan desa gagal menjalankan fungsinya secara optimal, tanggung jawab tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Kegagalan tersebut merupakan hasil dari disfungsi kolektif berbagai aktor yang seharusnya saling menguatkan. Artikel ini mengurai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan tata kelola desa, dampaknya terhadap pembangunan lokal, serta rekomendasi solusif untuk perbaikan sistemik.
2. Kondisi Faktual
Berbagai aktor yang seharusnya menopang tata kelola desa justru berkontribusi terhadap kegagalannya:
a. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
1) Memiliki tanggung jawab utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
2) Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau ketidaktransparanan, mereka menjadi pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban.
3) Kegagalan menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes secara partisipatif mencerminkan lemahnya tata kelola.
b. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
1) Berfungsi sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang.
2) Ketika pasif, tidak kritis, atau berkolusi, fungsi kontrol hilang dan partisipasi warga melemah.
c. Masyarakat Desa
1) Memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam musyawarah dan pengawasan.
2) Apatisme, minimnya literasi tata kelola, dan kurangnya ruang dialog menyebabkan kontrol sosial tidak berjalan.
d. Pendamping Desa dan Tenaga Ahli
1) Bertugas mendampingi desa dalam perencanaan dan evaluasi.
2) Ketika tidak aktif atau tidak memahami konteks lokal, desa kehilangan navigasi teknis dan penguatan kapasitas SDM.
e. Pemerintah Kabupaten/Kota
1) Melalui Dinas PMD, berperan dalam pembinaan dan pengawasan.
2) Ketika monitoring lemah dan pelatihan tidak dilakukan, stagnasi program menjadi konsekuensi.
f. Camat
1) Camat, berperan sebagai ujung tombak dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2) Ketika monitoring, pengawasan dan pembinaan melekat lemah serta pelatihan SDM terhadap pemerintahan desa tidak dilakukan, stagnasi dan carut marutnya program menjadi konsekuensi.
g. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
1) Bertugas melakukan audit dan penegakan hukum.
2) Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, akuntabilitas runtuh dan impunitas menguat.
h. LSM dan Akademisi
1) Berperan dalam advokasi, edukasi, dan riset kebijakan.
2) Ketika tidak hadir atau tidak relevan, desa kehilangan mitra kritis untuk inovasi dan refleksi kebijakan.
3. Dampaknya
Kegagalan kolektif ini menimbulkan dampak sistemik yang menghambat pembangunan desa:
a. Menurunnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan program desa, karena tidak berbasis data dan aspirasi warga.
b. Lemahnya kontrol sosial dan pengawasan anggaran, akibat minimnya partisipasi dan literasi warga.
c. Stagnasi pembangunan dan ketimpangan antar desa, karena tidak ada sinergi antara aktor lokal dan supradesa.
d. Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi desa, yang berdampak pada apatisme dan resistensi terhadap program pemerintah.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperbaiki tata kelola desa secara sistemik, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Audit partisipatif desa
Libatkan warga, BPD, dan tokoh masyarakat dalam evaluasi program dan anggaran secara berkala.
b. Penguatan kapasitas SDM desa
Laksanakan pelatihan rutin dan mentoring bagi perangkat desa, BPD, dan pendamping desa.
c. Digitalisasi tata kelola desa
Gunakan aplikasi terbuka untuk transparansi anggaran dan pelaporan kegiatan.
d. Revitalisasi peran BPD
Dorong BPD agar lebih aktif dalam pengawasan dan memahami peran strategisnya sebagai penyeimbang.
e. Pembentukan forum warga desa
Ciptakan ruang deliberatif untuk dialog kebijakan, kontrol sosial, dan penyampaian aspirasi.
5. Penutup
Kegagalan tata kelola desa bukanlah akibat dari satu aktor, melainkan hasil dari disfungsi kolektif yang saling memperlemah. Reformasi desa harus dimulai dari penguatan peran masing-masing pihak, dengan pendekatan yang partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan. Desa yang berdaya adalah desa yang mampu membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategisnya. Dengan komitmen bersama, tata kelola desa dapat menjadi fondasi pembangunan lokal yang adil dan inklusif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

