KEMUTLAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BPD
Berkenaan dengan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016: pada Pasal 73, ayat (1) sampai (3) diuraikan:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
b. bidang dalam kelembagaan BPD;
c. staf administrasi BPD;
d. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
e. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
f. peningkatan kapasitas BPD.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ayat pada pasal di atas berisi ketentuan:
1. Bahwa dalam melakukan pembentukan BPD baru, harus diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dulu tentang BPD. Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka pembentukan BPD tersebut tidak sah.
2. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut paling sedikit memuat: 1) alokasi jumlah anggota BPD di Desa; 2) bidang dalam kelembagaan BPD; 3) staf administrasi BPD; 4) ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD; 5) hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan 6) peningkatan kapasitas BPD.
3. Bahwa dalam tenggang waktu 2 tahun sejak 30 Desember 2016 (tanggal diundangkannya Permendagri 110/2016), harus diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dulu tentang BPD.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN