KEPALA DESA WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pengawasan Dana Desa merupakan salah satu aspek fundamental dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan kepada bupati/walikota dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan ini menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab eksternal pemerintah daerah, tetapi juga internal melalui BPD sebagai representasi masyarakat desa.
B. Deskripsi
Pasal 48 PP No. 43 Tahun 2014 mengatur kewajiban kepala desa dalam hal pelaporan:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota.
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.
3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Ketentuan ini menempatkan BPD sebagai lembaga yang memiliki hak untuk menerima laporan kinerja kepala desa, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
C. Penjelasan (Analisis Kritis)
1. Kekuatan Regulasi
a. Pasal 48 memberikan legitimasi formal bagi BPD untuk mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini penting karena pengawasan tidak mungkin dilakukan tanpa data dan laporan yang memadai.
b. Dengan adanya kewajiban laporan tertulis, kepala desa tidak bisa menghindar dari mekanisme akuntabilitas.
2. Efektivitas Pengawasan BPD
a. Walaupun BPD memiliki dasar hukum yang kuat, efektivitas pengawasan sering kali terhambat oleh keterbatasan kapasitas anggota BPD dalam memahami laporan keuangan dan administrasi.
b. Tanpa pelatihan dan pendampingan, laporan yang disampaikan kepala desa bisa menjadi sekadar formalitas tanpa analisis kritis dari BPD.
3. Potensi Konflik dan Ketergantungan
a. Hubungan kerja yang erat antara kepala desa dan BPD dalam membahas peraturan desa berpotensi menimbulkan kompromi politik. Hal ini dapat melemahkan independensi BPD dalam melakukan pengawasan.
b. Ketergantungan pada laporan yang disusun kepala desa juga menjadi kelemahan, karena BPD tidak memiliki mekanisme verifikasi independen yang kuat.
4. Partisipasi Masyarakat
a. Laporan yang disampaikan kepada BPD seharusnya menjadi dasar untuk melibatkan masyarakat dalam evaluasi kinerja kepala desa. Namun, rendahnya literasi anggaran di tingkat desa membuat masyarakat sulit berpartisipasi secara substantif.
b. Transparansi publik melalui papan informasi desa atau forum musyawarah dapat memperkuat fungsi pengawasan BPD.
5. Tantangan Implementasi
a. Banyak desa belum memiliki sistem dokumentasi dan pelaporan yang rapi, sehingga laporan yang disampaikan kepala desa sering kali tidak detail.
b. Hal ini menimbulkan risiko bahwa pengawasan BPD hanya bersifat administratif, bukan substantif.
D. Kesimpulan
Dasar hukum pengawasan Dana Desa oleh BPD melalui PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 48 memberikan kerangka yang jelas mengenai kewajiban kepala desa dalam pelaporan. Namun, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kapasitas BPD, transparansi laporan, serta keterlibatan masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan dan sistem verifikasi yang lebih kuat, pengawasan berisiko menjadi formalitas yang tidak mampu mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
E. Penutup
Analisis kritis ini menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal praktik tata kelola. BPD harus diperkuat dengan kapasitas analisis, masyarakat harus dilibatkan secara aktif, dan kepala desa harus konsisten dalam menyampaikan laporan yang transparan. Dengan demikian, Dana Desa dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

