KESEJAHTERAAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA
Dalam pembahasan ini aparatur pemerintahan desa dikategorikan menjadi 6 macam, yaitu:
1. Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa).
2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
3. LKD (RT, RW, LPM, PKK, Kartar, Posyandu, LAD)
4. KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
5. Petugas Desa
6. Lembaga, Badan, dan Kelompok Masyarakat lainnya yang di SK kan oleh Kepala Desa.
Bagaimana kita memberi kesejahteraan bagi aparatur pemerintahan desa agar bisa setidaknya meminimalisir tindak pidana korupsi di desa, selebihnya adalah mewujudkan aparatur desa yang bersih dan berwibawa.
Sesungguhnya konsepnya sederhana saja, yaitu bagaimana kita bisa memberi penghasilan dan tunjangan kepada aparatur pemerintahan desa tersebut senilai dengan Standard Kebutuhan Fisik Minimal Daerah (SKFMD) dengan estimasi:
1. Pemerintah Desa diberi untuk satu keluarga 2 orang.
2. BPD diberi untuk 2 orang.
3. LKD diberi untuk 1 orang.
4. KPMD diberi untuk 2 orang.
5. Petugas Desa diberi untuk 1 orang.
6. Lembaga, Badan, dan Kelompok Masyarakat lainnya yang di SK kan oleh Kepala Desa diberi untuk 1 orang.
Adapun sumber anggaran dapat ambil dari ADD, DD, dan PAD secara proporsional sebagai berikut:
1. ADD sebagai sumber anggaran Siltap sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 43/2014. Pasal 81.
2. DD sebagai tunjangan perlu diatur segera dengan Permendes.
3. PAD sebagai tambahan tunjangan yang bisa diatur dengan Perdes dan Perkades secara otonom oleh desa.
Untuk bisa mampu menjamin kesejahteraan tersebut, kunci utama adalah bagaimana para aparatur pemerintahan desa mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa secara maksimal baik dari aset desa terutama dari hasil usaha desa.
Sebagai upaya keseimbangannya adalah sikap adil para aparatur pemerintahan desa dan penegakan hukum bagi aparatur pemerintahan desa yang melakukan tindak pidana.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN