KONSEKUENSI HUKUM JIKA PERDES PENYERTAAN MODAL TIDAK DIDAHULUI ANALISIS USAHA
Oleh: NUR ROZUQI*
Menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyertaan modal tanpa terlebih dahulu melakukan analisis usaha merupakan bentuk kelalaian dalam perencanaan pembangunan desa. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut akuntabilitas, legalitas, dan potensi risiko hukum. Berikut konsekuensinya:
1. Pelanggaran Prinsip Perencanaan dan Akuntabilitas
a. Permendagri No. 20 Tahun 2018 menekankan bahwa setiap belanja desa harus direncanakan secara matang dan berbasis kebutuhan riil.
b. Tanpa analisis usaha, penyertaan modal berisiko tidak tepat sasaran, tidak efisien, dan tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
2. Risiko Gagal Usaha dan Kerugian Keuangan Desa
a. Modal yang disuntikkan ke BUMDes tanpa studi kelayakan bisa berujung pada usaha yang tidak berjalan, stagnan, atau merugi.
b. Kerugian ini bisa dianggap sebagai kerugian negara, dan dapat memicu audit serta tuntutan pengembalian dana.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang
a. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengambilan keputusan tanpa dasar analisis, maka aparat desa bisa dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
b. Apalagi jika penyertaan modal menguntungkan pihak tertentu tanpa transparansi.
4. Cacat Formil dalam Perdes
a. Perdes yang tidak didasarkan pada kajian usaha bisa dianggap cacat formil dan substantif.
b. Ini bisa berujung pada pembatalan oleh BPD, camat, atau inspektorat, serta tidak diakui dalam audit keuangan.
5. Tidak Sesuai dengan Semangat Tata Kelola BUMDes
a. Penyertaan modal harus didasarkan pada rencana bisnis yang jelas, termasuk analisis pasar, SDM, dan proyeksi keuntungan.
b. Tanpa itu, BUMDes kehilangan arah dan tidak bisa menunjukkan akuntabilitas kepada masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

