KONSEKUENSI HUKUM PENYERTAAN MODAL TANPA PERDES

KONSEKUENSI HUKUM PENYERTAAN MODAL TANPA PERDES

Oleh: NUR ROZUQI*

Penyertaan modal desa ke BUMDes tanpa terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan desa yang diatur dalam berbagai regulasi, terutama:

a. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
b. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
c. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Berikut adalah konsekuensi hukumnya:

1. Pelanggaran Administratif

a. Dana desa yang disalurkan tanpa dasar hukum (Perdes) dianggap tidak sah secara administratif.
b. Dapat dikenai sanksi berupa teguran, pembatalan kegiatan, atau pengembalian dana ke kas desa.

2. Risiko Temuan Audit

a. BPK atau Inspektorat Daerah dapat mencatatnya sebagai temuan dalam audit keuangan desa.
b. Berpotensi menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana atau perbaikan dokumen hukum.

3. Potensi Tindak Pidana

a. Jika penyertaan modal dilakukan tanpa dasar hukum dan menimbulkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
b. Aparat desa yang terlibat bisa dikenai pasal pidana sesuai UU Tipikor jika terbukti ada niat jahat dan kerugian nyata.

4. Kehilangan Legitimasi BUMDes

a. Tanpa Perdes, status modal desa dalam BUMDes tidak sah secara hukum.
b. BUMDes tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan modal, yang berdampak pada akses pembiayaan, kemitraan, dan perlindungan hukum.

5. Tidak Bisa Dicatat sebagai Kekayaan Desa yang Dipisahkan

Penyertaan modal harus dinyatakan sebagai kekayaan desa yang dipisahkan melalui Perdes. Tanpa itu, aset tidak bisa dicatat secara sah dalam neraca desa maupun BUMDes.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :