LEMAHNYA TATA KELOLA DAN TRANSPARANSI KEUANGAN DESA
Krisis Kepercayaan dalam Pengelolaan Siltap
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang adil, partisipatif, dan berdaya. Salah satu indikator utama dari tata kelola tersebut adalah pengelolaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Namun, dalam praktiknya, banyak desa masih menghadapi persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam hal pemotongan dan keterlambatan pembayaran siltap. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya tata kelola dan transparansi keuangan desa, dampaknya terhadap kinerja pemerintahan desa, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk reformasi sistemik.
2. Kondisi Faktual
Dua persoalan utama mencerminkan lemahnya tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan siltap:
a. Potongan Siltap Tanpa Transparansi dan Sosialisasi
1) Potongan rutin terhadap siltap, seperti untuk kas desa, bazis, atau iuran purnabakti, dilakukan secara otomatis melalui surat kuasa.
2) Namun, mekanisme ini tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai, laporan penggunaan dana, atau ruang klarifikasi dari perangkat desa.
b. Tunda Bayar Siltap sebagai Fenomena Rutin
1) Keterlambatan pencairan siltap, seperti gaji Januari yang baru cair pada Februari atau lebih, menjadi praktik yang berulang.
2) Minimnya akuntabilitas keuangan desa memperparah situasi ini, karena tidak ada sistem pengawasan yang efektif dari lembaga desa maupun warga.
3. Dampaknya
Lemahnya tata kelola dan transparansi keuangan desa berdampak serius terhadap stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik:
a. Menurunnya motivasi dan profesionalisme perangkat desa, karena hak finansial mereka tidak dipenuhi secara layak dan tepat waktu.
b. Meningkatnya ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, terutama ketika potongan dilakukan tanpa kejelasan dan akuntabilitas.
c. Potensi konflik internal antara perangkat desa dan kepala desa, akibat ketimpangan informasi dan pengambilan keputusan yang tidak partisipatif.
d. Rendahnya kualitas pelayanan publik, karena perangkat desa bekerja dalam kondisi ketidakpastian dan tekanan struktural.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi keuangan desa, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Transparansi dan Sosialisasi Potongan Siltap
1) Setiap potongan wajib disosialisasikan secara terbuka melalui forum perangkat desa dan diumumkan secara tertulis.
2) Laporan penggunaan dana potongan harus dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh perangkat dan warga.
b. Sistem Pembayaran Siltap yang Tepat Waktu dan Terintegrasi
1) Gunakan sistem digital seperti Siskeudes Online untuk menjamin ketepatan waktu dan efisiensi pencairan siltap.
2) Tetapkan sanksi administratif bagi desa yang secara rutin menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.
c. Penguatan Peran BPD dan Forum Perangkat Desa
1) BPD harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk siltap.
2) Forum perangkat desa dapat menjadi ruang advokasi dan dialog kebijakan internal untuk memperjuangkan hak-hak perangkat.
d. Audit Partisipatif dan Pelibatan Warga
1) Laksanakan audit keuangan desa secara partisipatif dengan melibatkan warga, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.
2) Gunakan papan informasi digital dan kanal komunikasi warga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
5. Penutup
Lemahnya tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan siltap bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari ketimpangan kekuasaan dan minimnya komitmen terhadap keadilan birokratis. Reformasi keuangan desa harus dimulai dari transparansi, partisipasi, dan penguatan lembaga pengawas internal. Dengan pendekatan yang sistemik dan solusif, desa dapat membangun tata kelola yang adil, profesional, dan dipercaya oleh seluruh warganya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

