Logo Dalam Pemerintahan Desa

Logo Dalam Pemerintahan Desa

Sesungguhnya sejak era UU no 22 th 1999, kedudukan desa menjadi otonomi tingkat tiga dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan istilah otonomi asli. Kedudukan ini semakin diperjelas dengan UU no 6 th 2014 dengan hak dan kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas.

Seiring dengan itu, kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan di desa berubah dari lembaga kemasyarakatan menjadi Badan rakyat di desa. Sedangkan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) mengalami penambahan dari yang semula meloputi LPM, PKK, Karang Taruna, RT, dan RW ditambah dan Posyandu.

Perubahan sistem dan kedudukan tersebut, merubah pula tata kelolanya, termasuk tata naskah dinas dan penggunaan uniform atau logo yang dapa diuraikan sbb:

1. Pemerintah desa menggunakan logo desa masing-masing.
2. BPD menggunakan logo desa masing-masing.
3. LPM menggunakan logo LPM secara nasional.
4. PKK menggunakan logo PKK secara nasional.
5. Karang Taruna menggunakan logo Karang Taruna secara nasional.
6. Linmas menggunakan logo Linmas secara nasional.
7. Posyando menggunakan logo Posyandu secara nasional.
8. RT tidak atau belum ada aturan menggunakan logo.
9. RW tidak atau belum ada aturan menggunakan logo.

Photo 2021 05 09 12 39 48 Photo 2021 05 09 12 39 52 Photo 2021 05 09 12 39 55 Photo 2021 05 09 12 39 58

Sedangkan LKD lainnya antara lain:

1. Linmas menggunakan logo Linmas secara nasional.
2. Gapoktan menggunakan logo Gapoktan secara nasional.
3. LMDH menggunakan logo LMDH secara nasional.
4. HKTI menggunakan logo HKTI secara nasional.
5. HIPPA menggunakan logo HIPPA secara nasional.
6. Dll.

Photo 2021 05 09 12 40 04 Photo 2021 05 09 12 40 08 Photo 2021 05 09 12 40 12 Photo 2021 05 09 12 40 16 Photo 2021 05 09 12 40 21

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

2 komentar untuk “Logo Dalam Pemerintahan Desa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top