MASYARAKAT DESA DAN KEGAGALAN TATA KELOLA
Analisis Kritis atas Lemahnya Partisipasi dan Kontrol Sosial
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, masyarakat desa bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan aktor utama yang memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses musyawarah, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Partisipasi warga merupakan fondasi dari tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, kenyataan di banyak desa menunjukkan bahwa masyarakat justru menjadi titik lemah dalam sistem tata kelola, berkontribusi terhadap kegagalan fungsi kontrol sosial. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya partisipasi masyarakat desa, dampaknya terhadap tata kelola, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk membangun kembali peran warga secara aktif dan strategis.
2. Kondisi Faktual
Dua indikator utama mencerminkan tidak optimalnya peran masyarakat dalam tata kelola desa:
a. Hak dan Kewajiban yang Tidak Diaktualisasikan
1) Secara regulatif, masyarakat desa memiliki hak untuk hadir dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi pelaksanaan program.
2) Namun, dalam praktiknya, partisipasi warga sering kali bersifat pasif, terbatas pada kehadiran formal tanpa keterlibatan substansial.
b. Apatisme dan Minimnya Literasi Tata Kelola
1) Banyak warga tidak memahami mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan desa.
2) Kurangnya ruang dialog, minimnya edukasi publik, dan dominasi elite desa menyebabkan kontrol sosial tidak berjalan.
3. Dampaknya
Lemahnya partisipasi masyarakat desa menimbulkan dampak sistemik yang merugikan tata kelola dan kualitas pembangunan:
a. Melemahnya kontrol sosial terhadap pemerintah desa, yang membuka ruang bagi praktik tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang.
b. Program pembangunan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, karena aspirasi warga tidak terjaring secara sistematis.
c. Terpinggirkannya kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan, seperti perempuan, pemuda, dan warga miskin.
d. Menurunnya kepercayaan publik terhadap proses musyawarah dan kebijakan desa, akibat minimnya keterlibatan dan komunikasi dua arah.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam tata kelola, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Edukasi Publik dan Literasi Tata Kelola Desa
1) Adakan pelatihan dan sosialisasi tentang hak warga, mekanisme musyawarah, dan pengawasan anggaran.
2) Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan kader desa sebagai fasilitator literasi publik.
b. Revitalisasi Forum Warga dan Ruang Dialog
1) Bentuk forum warga desa sebagai ruang deliberatif untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi program, dan mengawal kebijakan.
2) Gunakan pendekatan inklusif agar semua kelompok masyarakat terwakili secara adil.
c. Transparansi Informasi dan Akses Publik
1) Sediakan papan informasi desa dan kanal digital (website, media sosial, grup komunikasi) untuk menyebarluaskan informasi anggaran dan kegiatan.
2) Dorong warga untuk aktif memberikan masukan dan kritik melalui mekanisme yang terbuka dan responsif.
d. Skema Insentif Partisipasi Warga
1) Berikan penghargaan atau pengakuan bagi warga yang aktif dalam musyawarah, pengawasan, dan kegiatan pembangunan.
2) Dokumentasikan praktik baik partisipasi warga sebagai inspirasi bagi desa lain.
5. Penutup
Masyarakat desa seharusnya menjadi pilar utama dalam tata kelola yang demokratis dan berkeadilan. Ketika partisipasi warga melemah, maka tata kelola kehilangan legitimasi dan arah pembangunan menjadi tidak kontekstual. Reformasi partisipasi harus dimulai dari edukasi, ruang dialog, dan sistem informasi yang terbuka. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis kebutuhan riil, masyarakat desa dapat kembali menjadi penggerak utama dalam mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

