MEKANISME PERSETUJUAN BERDASARKAN MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH DESA KHUSUS
Analisis Pasal 2 Ayat (2) Permendesa Nomor 10 Tahun 2025
Oleh: NUR ROZUQI*
Ayat ini menandaskan bahwa persetujuan pembiayaan yang diberikan oleh Kepala Desa hanyalah sah dan legal jika telah melalui proses Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus sebagai instrumen pengambilan keputusan kolektif. Artinya, kewenangan Kepala Desa dalam ayat (1) tidak bersifat absolut, melainkan harus berdasarkan hasil konsensus bersama masyarakat desa.
Musyawarah Desa merupakan forum deliberatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya dalam rangka memastikan kebijakan strategis desa (termasuk pembiayaan KDMP) benar-benar mendapat legitimasi publik dan partisipasi masyarakat.
1. Landasan Hukum Musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan amanat dari berbagai regulasi tingkat nasional, di antaranya:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – mengatur bahwa Musyawarah Desa adalah forum strategis dalam proses pemerintahan desa.
b. Permendagri No. 110 Tahun 2016 – menatur mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa, partisipasi, tata tertib, dan pengambilan keputusan.
c. Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 – menekankan peran Musyawarah Desa dalam setiap pengambilan keputusan penting, termasuk terkait pembiayaan pinjaman KDMP.
Sehingga, Persetujuan Kepala Desa sebagai eksekutor terakhir harus tetap berlandaskan keputusan kolektif yang dihasilkan dalam forum musyawarah desa/kusus.
2. Implementasi Musyawarah Desa dan Persyaratan Administrasi
Musyawarah Desa yang dimaksud dapat berupa Musyawarah Desa Biasa ataupun Musyawarah Desa Khusus (sesuai urgensi dan topik yang dibahas). Dalam praktiknya, pelaksanaan musyawarah ini mengharuskan undangan resmi, kehadiran kuorum minimal partisipan, penyusunan risalah/notulen, serta penetapan keputusan musyawarah dalam bentuk berita acara yang ditandatangani unsur peserta dan Kepala Desa.
Adapun dokumen utama yang wajib dihasilkan dan dijadikan dasar penerbitan persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa meliputi:
a. Proposal/Konsep Usaha KDMP yang diajukan.
b. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Khusus yang memuat rekomendasi dan persetujuan masyarakat.
c. Lampiran daftar hadir dan dokumentasi kegiatan musyawarah.
d. Surat keputusan Kepala Desa berisi persetujuan pinjaman berdasarkan hasil musyawarah.
Tata kelola administrasi tersebut tidak hanya menguatkan legalitas keputusan, tetapi juga mendorong transparansi dan partisipasi seluruh stakeholder desa.
3. Contoh Praktik di Lapangan
Menurut catatan lapangan di beberapa desa, pelaksanaan musyawarah desa untuk persetujuan pembiayaan pinjaman KDMP biasanya dilakukan dengan pola berikut: pengurus KDMP mempresentasikan rencana usaha di forum musyawarah, masyarakat diberikan ruang tanya jawab dan menyampaikan pertimbangan, lalu forum melakukan voting atau mufakat, hasilnya dinyatakan dalam berita acara yang menjadi dasar Kepala Desa menerbitkan surat pesetujuan. Hal ini berlaku pada Musyawarah Desa Biasa jika agenda terkait agenda rutin, atau Musyawarah Desa Khusus saat keputusan bersifat mendadak/urgent atau di luar rencana tahunan desa.
4. Dokumen Pendukung Persetujuan Pembiayaan oleh Kepala Desa
a. Proposal Usaha: Berisi rencana kegiatan, analisis kelayakan, serta kebutuhan modal
b. Berita Acara Musdes: Notulen hasil musyawarah yang berisi persetujuan dan rekomendasi
c. Daftar Hadir Musdes: Bukti keterlibatan seluruh unsur masyarakat desa dalam pengambilan keputusan
d. Surat Persetujuan Kades: Surat resmi kepala desa sebagai tindak lanjut dan legalisasi keputusan
Dokumen-dokumen tersebut merupakan mandatory bagi setiap kepala desa sebelum memproses pinjaman KDMP, dan menjadi berkas utama dalam audit atau pemeriksaan eksternal. Tanpa dokumen ini, persetujuan pembiayaan tidak sah menurut hukum dan dapat menimbulkan implikasi bagi Kepala Desa secara administratif hingga pidana.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN