MEKANISME PERSETUJUAN PINJAMAN DAN DUKUNGAN DANA DESA UNTUK KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Analisis Pasal 6 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pasal 6 – Mekanisme Persetujuan Pinjaman KDMP
Pasal ini menjabarkan alur formal dan partisipatif yang harus dilalui sebelum KDMP dapat mengajukan pinjaman ke bank, serta bagaimana Dana Desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman. Mari kita bedah ayat per ayat:
1. Ayat (1): Kepala Desa menyampaikan permohonan ke BPD
a. Isi:
Berdasarkan permohonan dan proposal dari KDMP (Pasal 5 ayat 2), Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b. Makna:
1) Kepala Desa tidak bisa menyetujui secara sepihak.
2) BPD berperan sebagai lembaga pengawas dan fasilitator musyawarah.
c. Implikasi:
Kepala Desa wajib menyusun surat pengantar resmi dan melampirkan proposal rencana bisnis KDMP.
2. Ayat (2): Musyawarah Desa/Musyawarah Khusus
a. Isi:
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
b. Makna:
1) Musyawarah menjadi forum utama untuk transparansi dan partisipasi warga.
2) Dukungan Dana Desa harus disepakati bersama, bukan hanya oleh Kepala Desa.
c. Saran Teknis:
Musyawarah harus didokumentasikan dengan agenda, daftar hadir, dan notulen.
3. Ayat (3): Peserta Musyawarah
a. Isi:
Musyawarah diikuti oleh Kepala Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
b. Makna:
1) Musyawarah harus inklusif dan representatif.
2) Tokoh masyarakat bisa memberi perspektif lokal dan sosial.
c. Contoh peserta tambahan:
Perwakilan perempuan, pemuda, kelompok tani, atau tokoh adat.
4. Ayat (4): Hasil Musyawarah dituangkan dalam berita acara
a. Isi:
Keputusan musyawarah harus dituangkan dalam berita acara.
b. Makna:
1) Berita acara menjadi dokumen hukum dan administratif.
2) Menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat persetujuan.
c. Format:
Berita acara harus mencantumkan tanggal, tempat, daftar peserta, hasil keputusan, dan tanda tangan.
5. Ayat (5): Isi berita acara
a. Berita acara harus menyetujui dua hal:
1) Besaran maksimal pinjaman = Jumlah maksimal yang boleh diajukan KDMP ke bank
2) Besaran dukungan pengembalian pinjaman = Jumlah maksimal Dana Desa yang dapat digunakan jika KDMP gagal bayar
b. Catatan:
Besaran dukungan tidak boleh melebihi 30% dari pagu Dana Desa per tahun (lihat Pasal 4 ayat 4).
6. Ayat (6): Kepala Desa membuat surat persetujuan
a. Isi:
Berdasarkan hasil musyawarah, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman KDMP.
b. Makna:
1) Surat ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa KDMP telah mendapat persetujuan desa.
2) Harus merujuk pada berita acara musyawarah.
7. Ayat (7): Surat persetujuan sebagai dasar pengajuan ke bank
a. Isi:
Surat persetujuan dari Kepala Desa menjadi dasar bagi KDMP untuk mengajukan pinjaman ke bank.
b. Makna:
1) Bank tidak akan memproses pinjaman tanpa surat ini.
2) Menunjukkan bahwa KDMP mendapat dukungan kelembagaan dari desa.
8. Ayat (8): Surat kuasa penempatan Dana Desa
a. Isi:
Jika bank menyetujui pinjaman KDMP, Kepala Desa membuat surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman. Surat ini ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman.
b. Makna:
1) Surat kuasa ini memungkinkan Dana Desa digunakan jika KDMP gagal bayar.
2) Harus sesuai prosedur dan ditandatangani pada saat yang sama dengan kontrak bank.
c. Catatan:
KPA BUN adalah pejabat yang berwenang menyalurkan Dana Desa dari pusat ke rekening desa.
9. Ayat (9): Format dokumen sesuai Lampiran
a. Isi:
Surat persetujuan dan surat kuasa harus dibuat sesuai format dalam Lampiran Permendes.
b. Makna:
1) Format baku mencegah kesalahan administratif.
2) Memudahkan audit dan pengawasan oleh Kemendes dan Kemenkeu.
c. Saran:
Desa sebaiknya menyimpan format lampiran dalam bentuk digital dan cetak, serta melatih perangkat desa untuk menggunakannya.
B. Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasal 6 menegaskan bahwa:
1. Proses persetujuan pinjaman KDMP harus melalui mekanisme musyawarah yang inklusif dan terdokumentasi.
2. Kepala Desa bertindak sebagai fasilitator dan penandatangan, bukan pengambil keputusan tunggal.
3. Dana Desa hanya dapat digunakan sebagai dukungan jika disetujui dalam musyawarah dan dituangkan dalam surat kuasa resmi.
Jika Anda ingin, saya bisa bantu menyusun:
1. Template berita acara musyawarah
2. Format surat persetujuan dan surat kuasa sesuai lampiran
3. Modul pelatihan perangkat desa dan BPD tentang prosedur ini
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN