MENATA ULANG PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

MENATA ULANG PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

Analisis Kritis dan Strategi Solusif

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Selama satu dekade terakhir, sistem pemerintahan desa-desa di Kabupaten Lamongan menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural yang menghambat efektivitas pelayanan publik, pembangunan lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Ketimpangan tata kelola, lemahnya kapasitas sumber daya manusia, serta minimnya partisipasi warga menjadi sorotan utama dalam berbagai laporan dan evaluasi kebijakan. Untuk keluar dari situasi carut-marut ini, diperlukan strategi solusi yang bersifat terstruktur, partisipatif, dan kontekstual. Artikel ini menguraikan kondisi faktual, dampak sistemik, serta rekomendasi solusif yang dapat diterapkan secara bertahap.

2. Kondisi Faktual

Berbagai masalah mendasar yang menghambat pemerintahan desa di Lamongan dapat dirangkum dalam lima kategori utama:

a. Tata Kelola dan Transparansi Lemah
1) Potongan penghasilan tetap (siltap) dilakukan tanpa transparansi dan sosialisasi yang memadai.
2) Tunda bayar siltap menjadi fenomena rutin, sementara akuntabilitas keuangan desa masih minim.

b. Kapasitas SDM Perangkat dan Pemuda Rendah
1) Minimnya pelatihan tematik dan rendahnya partisipasi pemuda desa dalam pembangunan dan advokasi kebijakan.
2) Belum ada sistem kaderisasi atau skema magang yang melibatkan generasi muda secara aktif.

c. Perencanaan dan Eksekusi Pembangunan Tidak Sinkron
1) Musrenbang desa masih bersifat formalitas, tidak berbasis kebutuhan riil warga.
2) Profil desa belum mencerminkan data partisipatif yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan.

d. Peran BPD dan Lembaga Desa Tidak Optimal
1) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) cenderung pasif dan belum menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
2) Lembaga adat dan perempuan belum dilibatkan secara sistematis dalam pengambilan keputusan.

e. Ketimpangan Status dan Inovasi Desa
1) Status administratif desa belum mencerminkan kondisi riil, dan inovasi lokal belum terfasilitasi secara sistemik.
2) Minimnya kanal komunikasi warga dan papan informasi digital memperlemah transparansi.

3. Dampaknya

Kondisi di atas menimbulkan dampak multidimensi yang menghambat kemajuan desa dan memperlemah kepercayaan publik:

a. Menurunnya motivasi perangkat desa, akibat ketidakpastian penghasilan dan lemahnya sistem penghargaan.
b. Rendahnya efektivitas pembangunan, karena perencanaan tidak berbasis data dan aspirasi warga.
c. Terpinggirkannya pemuda dan lembaga lokal, yang seharusnya menjadi motor penggerak transformasi desa.
d. Ketimpangan antar desa semakin melebar, memperkuat siklus ketertinggalan dan ketidakadilan pembangunan.
e. Menurunnya kepercayaan warga terhadap proses musyawarah dan pengelolaan anggaran, karena minimnya transparansi dan partisipasi.

4. Rekomendasi Solusif

Untuk mengatasi carut-marut ini, berikut adalah strategi solusif yang dapat diterapkan secara bertahap:

a. Reformasi Tata Kelola dan Transparansi
1) Audit partisipatif tahunan melibatkan BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda.
2) Digitalisasi anggaran desa melalui aplikasi terbuka seperti Siskeudes Online.
3) Peninjauan kolektif surat kuasa potongan siltap oleh forum perangkat desa.

b. Penguatan SDM Perangkat dan Pemuda Desa
1) Pelatihan tematik tentang tata kelola, digitalisasi, dan fasilitasi musyawarah.
2) Pembentukan Forum Pemuda Desa di tiap kecamatan sebagai ruang kaderisasi dan advokasi.
3) Program magang desa bagi mahasiswa lokal untuk mendukung inovasi dan perencanaan.

c. Sinkronisasi Perencanaan dan Eksekusi
1) Musrenbang deliberatif berbasis focus group discussion dan prioritas warga.
2) Pembuatan profil desa berbasis data partisipatif.
3) Forum lintas desa untuk sinergi program antar kepala desa dalam satu kecamatan.

d. Revitalisasi Peran BPD dan Lembaga Desa
1) Pelatihan advokasi dan pengawasan untuk BPD.
2) Revitalisasi lembaga adat dan perempuan dalam pengambilan keputusan.
3) Insentif kinerja kelembagaan bagi desa dengan partisipasi tinggi.

e. Gerakan Desa Terbuka dan Mandiri
1) Kompetisi inovasi desa berbasis potensi lokal seperti batik sogan, pertanian, dan wisata.
2) Papan informasi digital dan kanal komunikasi warga di setiap desa.
3) Skema desa kakak-adik untuk pendampingan desa tertinggal oleh desa mandiri.

5. Penutup

Solusi atas carut-marutnya pemerintahan desa di Kabupaten Lamongan tidak dapat bersifat parsial atau seremonial. Diperlukan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan reformasi tata kelola, penguatan SDM, dan revitalisasi kelembagaan secara kontekstual. Dengan strategi yang partisipatif dan berbasis potensi lokal, desa-desa di Lamongan dapat menjadi ruang transformasi sosial yang inklusif, transparan, dan berdaya saing. Reformasi desa adalah fondasi reformasi daerah—dan harus dimulai sekarang.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :