Pusbimtek Palira memberikan solusi bimbingan teknis yang dihasilkan dari kajian kajian
sebagai berikut:
[tab: TOT]
1. TOT, melahirkan Tutor / Narasumber / Pembimbing Teknik :
a. Teta Kelola Desa
1) Tata Kelola Regulasi desa
2) Tata Kelola Pemerintahan Desa
3) Tata Kelola Administrasi desa
4) Tata Kelola Pembangunan Desa
5) Tata Kelola Keuangan Desa
6) Tata Kelola Laporan Desa
b. Tata Niaga Desa
1) Tata Kelola Bumdes
2) Tata Kelola UMKM
3) Tata kelola Koperasi Desa
c. Tata Sosial Desa
1) Tata Kelola Kesehatan di Desa
2) Tata Kelola Pendidikan di Desa
3) Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa
d. Tata Kelola Daerah.
e. Tata Kelola Institusi lainnya.
f. Tata Niaga Daerah.
g. Tata Niaga Institusi lainnya.
h. Tata Sosial Daerah
i. Tata Sosial Institusi lainnya

[tab: Tutor]
2. Menyediakan Tutor / Narasumber / Pembimbing Teknik:
a. Teta Kelola Desa
1) Tata Kelola Regulasi desa
2) Tata Kelola Pemerintahan Desa
3) Tata Kelola Administrasi desa
4) Tata Kelola Pembangunan Desa
5) Tata Kelola Keuangan Desa
6) Tata Kelola Laporan Desa
b. Tata Niaga Desa
1) Tata Kelola Bumdes
2) Tata Kelola UMKM
3) Tata kelola Koperasi Desa
c. Tata Sosial Desa
1) Tata Kelola Kesehatan di Desa
2) Tata Kelola Pendidikan di Desa
3) Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa
d. Tata Kelola Daerah.
e. Tata Kelola Institusi lainnya.
f. Tata Niaga Daerah.
g. Tata Niaga Institusi lainnya.
h. Tata Sosial Daerah
i. Tata Sosial Institusi lainnya

[tab: Bimtek]
PAKET BIMTEK PALIRA
PAKET BIMTEK TATA KELOLA DESA PUSBIMTEK PALIRA
1. BIMTEK APARATUR DESA
1.1. Bimtek jabatan
1.1.1. Bimtek Secara Tatap Muka
1.1.1.1. Bimtek Kades. Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.2. Bimtek Sekdes. Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.3. Bimtek Kaur. Kasi. Kasun/Kadus. Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.4. Bimtek Anggota BPD. Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.5. Bimtek Pengurus LKD. Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.6. Bimtek Pembekalan Kades Baru. Hotel 4 malam 5 hari
1.1.1.7. Bimtek Pemerintah Desa Bersama (Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kasun) Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.8. Bimtek Pemerintahan Desa Bersama (Pemerintah Desa dan BPD). Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.9. Bimtek Kelembagaan Desa Bersama (Pemerintah Desa, BPD dan LKD). Hotel. 3 malam 4 hari / 4 malam 5 hari
1.1.1.10. Bimtek Kades. Aula. 3 hari
1.1.1.11. Bimtek Sekdes. Aula.3 hari
1.1.1.12. Bimtek Kaur. Kasi. Kasun/Kadus. Aula. 3 hari
1.1.1.13. Bimtek Anggota BPD. Aula. 3 hari
1.1.1.14. Bimtek Pengurus LKD. Aula. 3 hari
1.1.1.15. Bimtek Pembekalan Kades Baru. Aula 3 hari
1.1.1.16. Bimtek Pembekalan Calon Kades. Aula 3 hari
1.1.2. Bimtek Secara Virtual
1.1.2.1. Bimtek Kades. 10 x pertemuan virtual
1.1.2.2. Bimtek Sekdes. 10 x pertemuan virtual
1.1.2.3. Bimtek Kaur. Kasi. Kasun/Kadus. 10 x pertemuan virtual
1.1.2.4. Bimtek Anggota BPD. 10 x pertemuan virtual
1.1.2.5. Bimtek Pengurus LKD. 10 x pertemuan virtual
1.1.2.6. Bimtek Aparatur Desa Bersama. 10 x pertemuan virtual
1.2. Bimtek Program
1.2.1. Bintek Secara Tatap Muka
1.2.1.1. Bimtek Tata Kelola Regulasi Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.2. Bimtek Tata Kelola Regulasi Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.3. Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.4. Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.5. Bimtek Tata Kelola Administrasi Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.6. Bimtek Tata Kelola Administrasi Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.7. Bimtek Tata Kelola Pembangunan Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.8. Bimtek Tata Kelola Pembangunan Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.9. Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.10. Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.11. Bimtek Tata Kelola Laporan Desa. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.12. Bimtek Tata Kelola Laporan Desa. Aula. 2 hari
1.2.1.13. Bimtek Wawasan Kedesaan. Hotel. 2 malam. 3 hari
1.2.1.14. Bimtek Wawasan Kedesaan. Aula. 2 hari
1.2.2. Bimtek Secara Virtual
1.2.2.1. Bimtek Tata Kelola Regulasi Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.2. Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.3. Bimtek Tata Kelola Administrasi Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.4. Bimtek Tata Kelola Pembangunan Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.5. Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.6. Bimtek Tata Kelola Laporan Desa. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.7. Bimtek Wawasan Kedesaan. 5 x pertemuan virtual
1.2.2.8. Bimtek Wawasan Kepemimpinan. 5 x pertemuan virtual
2. BIMTEK PEMBINA DESA
2.1. Bimtek Pembina Desa Lokasi Hotel. 7 malam 8 hari
2.2. Bimtek Pembina Desa Lokasi Aula / Pendopo 7 hari
3. BIMTEK MAHASISWA CALON PESERTA KKN
3.1. Bimtek Mahasiswa Calon Peserta KKN. Kampus. 3 hari
3.2. Bimtek Mahasiswa Calon Peserta KKN. 10 x Pertemuan. Virtual.
4. BIMTEK TUTOR PALIRA
4.1. Bimtek Tutor Tata Kelola Desa. Hotel. 7 malam. 8 hari.
4.2. Bimtek Tutor Tata Kelola Desa. 10 x pertemuan. Virtual.
5. PENDAMPINGAN DESA
5.1. Metode Pendampingan
a. Pendampingan secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
b. Pendampingan secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
c. Pendampingan secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
5.2. Target Pendampingan
Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi: Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan; Kepala Seksi; Kepala Dusun; Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang); Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW); Lembaga Adat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll);
5.3. Waktu Pendampingan
Bimtek akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun per desa dengan cakupan wilayah 1 (satu) Kabupaten yang uraiannya sebagai berikut:
a. Angkatan Kesatu:
1/3 (satu per tiga) dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kesatu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
b. Angkatan Kedua:
1/3 (satu per tiga) berikutnya dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kedua untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Angkatan Ketiga:
1/3 (satu per tiga) yang terakhir dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan ketiga untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Sehingga seluruh desa se wilayah kabupaten akan tuntas mengikuti program pendampingan tersebut selama 5 (lima) tahun.
6. ASISTENSI DESA
6.1. Metode Asistensi
a. Layanan Asistensi Pemerintahan Desa secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi perencanaan Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
b. Layanan Asistensi Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
c. Layanan Asistensi Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
6.2. Target Asistensi
Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi: Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan; Kepala Seksi; Kepala Dusun; Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang); Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW); Lembaga Adat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll);
6.2. Waktu Asistensi
Waktu dan jangka asistensi berdasarkan kesepakat kontrak yang dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kontrak Asistensi.
7. ASSESMENT DESA
7.1. Metode Assesment
a. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
b. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
c. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa
7.2. Target Assesment
Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi: Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan; Kepala Seksi; Kepala Dusun; Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang); Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW); Lembaga Adat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll);
7.3. Waktu Assesment
Waktu dan jangka asistensi berdasarkan kesepakat kontrak yang dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kontrak Asistensi
8. PENGISIAN PERANGKAT DESA
8.1. Penyedia Soal Test Pengisian Perangkat Desa
a. Materi: enam paket soal mata ujian.
b. Bentuk: hard copy, tersampul, bersegel.
c. Dikirim ke alamat.
8.2. Penyelenggaraan Test Pengisian Perangkat Desa
a. Materi: enam paket soal mata ujian.
b. Bentuk: hard copy, tersampul, bersegel.
c. Dikirim ke alamat.
d. Bersama panitia dalam perencanaan, pelaksanaan test (pengawasa dan pengkoreksian) serta pelaporan.
Keterangan:
1. Biaya
1.1. Paket hotel 4 malam 5 hari = Rp. 6.000.000,- dan/atau Rp. 6.500.000,- per peserta
1.2. Paket hotel 3 malam 4 hari = Rp. 5.000.000,- dan /atau Rp. 6.000.000,- per peserta
1.3. Paket Aula / Pendopo 3 hari = Rp. 2.500.000,- per Peserta
1.4. Paket Aula / Pendopo 3 hari = Rp. 2.500.000,- per Peserta
1.5. Paket Hotel 7 malam 8 hari untuk Pembina desa = Rp. 15.000.000,- per Peserta
1.6. Paket Aula / Pendopo 7 hari untuk Pembina Desa = Rp. 10.000.000,- per Peserta
1.7. Paket Kampus 3 hari = Rp. 2.500.000,- per Peserta
1.8. Paket Hotel 7 malam 8 hari untuk Tutor = Rp. 10.000.000,- per Peserta
1.9. Paket Virtual 10 x Pertemuan = Rp. 1.000.000,- per Peserta
1.10. Paket Virtual 5 x Pertemuan = Rp. 500.000,- per Peserta
1.11. Pendampingan Desa = Rp. 50.000.000,- per desa, per tahun.
1.12. Penyediaan Soal Test = Rp. 1.500.000,- per paket jabatan.
1.13. Penyelenggaraan Test = Rp. 4.500.000,- per paket jabatan
2. Fasilitas
2.1. Paket hotel: Bimtek Kit, Tas, Baju atau Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
2.2. Paket Aula / Pendopo: Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
2.3. Paket Virtual: ateri, Sertifikat
3. Hotel
Hotel Bintang Tiga
4. Aula / Pendopo
Aula atau Pendopo kabupaten / Kecamatan / Desa yang tidak berbayar.
5. Kosumsi
Makan, Minum, dan Snak bimtek tatap muka menjadi tanggungan Buebimtek Palira.

[tab: Katalog]
KATALOG PENDEKATAN PROGRAM BIMTEK TATA KELOLA, TATA NIAGA DAN TATA SOSIAL DESA

NOBIDANG BIMTEKJENIS BIMTEKPESERTA
01020304
1Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan1.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan Pemerintah Desa.1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Perangkat Desa
  2.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan Badan Permusyawaratan Desa.Ketua, wakil Ketua, Sekretaris, Bidang dan Staf BPD
  3.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan LPM dan Lembaga Adat Desa.1.   Kasi Pelayanan
2.   Pengurus LPMD dan LAD
  4.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan PKK Desa.1.   Kasi Pelayanan
2.   Pengurus Harian PKK
3.   Ketua Pokja PKK
  5.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan Karang Taruna Desa.1.   Kasi Pelayanan
2.   Pengurus Harian Karang Taruna
3.   Ketua Seksi
  6.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan Posyandu Desa.1.   Kasi Pelayanan
2.   Kader Posyandu
  7.     Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan RT dan RW Desa.1.   Kasi Pemerintahan
2.   Pengurus RT dan RW
  8.     Tata Kelola Aset dan Inventaris Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Tata Usaha dan Umum
  9.     Tata Kelola Pendapatan Asli Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Keuangan
  10.  Tata Kelola Profil Desa (Prodeskel)1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
  11.  Penyusunan Sejarah dan Lambang Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Ketua BPD
4.   Tokoh Masyarakat
  12.  Tata Kelola Dokumen Kependudukan1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pemerintahan
  13.  Tata Kelola Musyawarah di Desa1.   Seluruh Anggota BPD
2.   Pemerintah Desa
3.   Para Ketua LKD
  14.  Pemnyusunan Peraturan di Desa1.   Seluruh Anggota BPD
2.   Pemerintah Desa
  15.  Penyusunan RPJM Des1.   Seluruh Anggota BPD
2.   Pemerintah Desa
3.   Para Ketua LKD
  16.  Penyusunan RKP Desa1.    Seluruh Anggota BPD
2.    Pemerintah Desa
3.    Para Ketua LKD
  17.  Penyusunan APB Desa1.   Seluruh Anggota BPD
2.   Pemerintah Desa
3.   Para Ketua LKD
  18.  Penyusunan Kebijakan di Desa diluar perencanaan desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Ketua BPD
  19.  Tata Kelola Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagi PPKD, PKA, dan TPK1.   Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun.
2.   Seluruh Anggota BPD
  20.  Penyusunan LPP Desa dan LPRP- APB Desa Akhir Tahun Anggaran1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Keuangan
3.   Sekretaris BPD
  21.  Penyusunan LPP Desa dan LPRP- APB Desa Akhir Masa Jabatan1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Keuangan
3.   Sekretaris BPD
  22.  Penyusunan Meemori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Keuangan
3.   Sekretaris BPD
  23.  Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) BPD Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa JabatanKetua, wakil Ketua, Sekretaris, Bidang dan Staf BPD
  24.  Menyusun Program Kerja BPDKetua, wakil Ketua, Sekretaris, Bidang dan Staf BPD
  25.  Menyusun Program Kerja, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban LPM Desa atau Lembaga Adat Desa1.   Kasi Pelayanan
2.   Seluruh Pengurus LPMD atau LAD
  26.  Menyusun Program Kerja, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban PKK Desa1.   Pengurus Harian PKK
2.   Ketua Pokja PKK
  27.  Menyusun Program Kerja, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban Karang Taruna Desa1.   Kasi pelayanan
2.   Seluruh Pengurus Karang Taruna
  28.  Menyusun Program Kerja, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban Posyandu Desa1.   Kasi Pelayanan
2.   Seluruh Kader Posyandu
  29.  Menyusun Program Kerja, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban RT dan RW1.   Kasi Pemerintahan
2.   Seluruh Pengurus RT dan RW
  30.  Menejemen Sisten Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi Digital di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur tata Usaha dan Umum
3.   Kasi Pelayanan
  31.  Tata Kelola BKD dan BKADSeluruh anggota Badan Kerjasama Desa
  32.  Tata Kelola Dokumen Tanah dan Bangunan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pemerintahan
    
2Bidang Pelaksanaan Pembangunan1.     Tata Kelola Yayasan dan Lembaga Pendidikan Milik Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua Yayasan Milik Desa
5.   Kepala Lembaga Pendidikan Milik Desa
  2.     Tata Kelola Pelestarian, Pembangunan, dan Pengembangan Lembaga Adat di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Ketua BPD
4.   Tokoh Masyarakat atau Tokoh Adat
  3.     Tata Kelola Perpustakaan Desa1.  Sekretaris Desa
2.  Kasi Pelayanan
3.  Seluruh Pengurus Perpustakaan Desa
  4.     Tata Kelola Penyelenggaraan Rumah Desa Sehat1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   KPMD
4.   Seluruh Pengurus RDS
  5.     Tata Kelola Penyelenggaraan Posyandu1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   Seluruh Kader Posyandu
  6.     Tata Kelola Penyelenggaraan dan Pelayanan KB, PMR, Puskesdes, dan Pengobatan Alternatif / Tradisional.1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   Seluru Kader dan Pengurus
  7.     Tata Kelola Pertanian di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus Gapoktan
  8.     Tata Kelola Perikanan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus Kelompok
  9.     Tata Kelola Peternakan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus Kelompok
  10.  Tata Kelola Perkebunan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus Kelompok
  11.  Penyusunan Tata Ruang Desa1.   Pemerintah Desa
2.   Seluruh Anggota BPD
3.   Para Ketua LKD
  12.  Tata Kelola Sampah di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus
  13.  Tata Kelola Lingkungan Hidup di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus
  14.  Tata Kelola Pertambangan di Desa1.  Sekretaris Desa
2.  Kasi Kesejahteraan
3.  Pengurus
  15.  Tata Kelola Energi Alternatif di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Pengurus
  16.  Tata Kelola Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata di Desa1.  Sekretaris Desa
2.  Kasi Kesejahteraan
3.  Pengurus Pokdarwis
    
3Bidang Pembinaan Kemasyarakatan1.     Tata Kelola Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pemerintahan
3.   Pengurus
  2.     Tata Kelola Pelestarian, Pembangunan, dan Pengembangan Seni Budaya di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   Pengurus
  3.     Tata Kelola Kehidupan Beragama dan Kepercayaan Terhadap Tahun Yang Maha Esa.1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   Pengurus
  4.     Tata Kelola Pembinaan dan Pengambangan Olah Raga di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Pelayanan
3.   Pengurus
  5.     Tata Kelola Lembaga Swadaya masyarakat di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua BPD
5.   Para Pimpinan LSM di Desa
  6.     Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua BPD
5.   Para Pimpinan Ormas di Desa
  7.     Tata Kelola Organisasi Politik di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua BPD
5.   Para Pimpinan Orpol di Desa
  8.     Tata Kelola Yayasan di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua BPD
5.   Para Pimpinan Yayasan di Desa
  9.     Tata Kelola Kelompok Masyarakat di Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Kasi Pelayanan
4.   Ketua BPD
5.   Para Pimpinan Pokmas di Desa
  10.  Sistem Perundang-undangan Negara sampai Desa1.   Pemerintah Desa
2.   BPD
3.   LKD /LAD
    
4Bidang Pemberdayaan Masyarakat1.     Pelatihan Usaha Pertanian di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Tani
  2.     Pelatihan Usaha Perikanan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Petambak atau Nelayan
  3.     Pelatihan Usaha Peternakan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Peternak
  4.     Pelatihan Usaha Perkebunan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  5.     Pelatihan Usaha Perempuan di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Perempuan
  6.     Pelatihan Usaha Pemuda di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  7.     Pembentukan, Pembangunan, dan Pengembangan UMKM1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  8.     Pembentukan, Pembangunan, dan Pengembangan BUM Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  9.     Pembentukan, Pembangunan, dan Pengembangan Pasar Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  10.  Pembentukan, Pembangunan, dan Pengembangan Koperasi di Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  11.  Pembentukan, Pembangunan, dan Pengembangan Industri Desa1.   Sekretaris Desa
2.   Kasi Kesejahteraan
3.   Kelompok Pekebun
  12.  Peningkatan Kapasitas Kepala DesaKepala Desa
  13.  Peningkatan Kapasitas Sekretaris DesaSekretaris Desa
  14.  Peningkatan Kapasitas Kaur tata Usaha dan UmumKaur tata Usaha dan Umum
  15.  Peningkatan Kapasitas Kaur PerencanaanKaur Perencanaan
  16.  Peningkatan Kapasitas Kaur KeuanganKaur Keuangan
  17.  Peningkatan Kapasitas Kasi PemerintahanKasi Pemerintahan
  18.  Peningkatan Kapasitas Kasi KesejahteraanKasi Kesejahteraan
  19.  Peningkatan Kapasitas Kasi PelayananKasi Pelayanan
  20.  Peningkatan Kapasitas Kepala DusunKepala Dusun
  21.  Peningkatan Kapasitas BPDKetua, wakil Ketua, Sekretaris, Bidang dan Staf BPD
  22.  Peningkatan Kapasitas LPMD dan LADPengurus LPMD dan LAD
  23.  Peningkatan Kapasitas PKKPengurus PKK
  24.  Peningkatan Kapasitas Karang TarunaPengurus Karang Taruna
  25.  Peningkatan Kapasitas PosyanduKader Posyandu
  26.  Peningkatan Kapasitas RT dan RWPengurus RT dan RW
  27.  Peningkatan Kapasitas LinmasPengurus dan Anggota Linmas
  28.  Peningkatan Kapasitas GapoktanPengurus Gapoktan
  29.  Peningkatan Kapasitas LMDHPengurus LMDH
  30.  Peningkatan Kapasitas HTNPengurus HTN
  31.  Peningkatan Kapasitas PokmasPengurus Pokmas
    
5Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak1.     Tata Kelola Desa Tanggap Bencana atau Desa Siaga Aktif.1.   Pemerintah Desa
2.   BPD
3.   LKD /LAD
4.   Pengurus Desa Siaga Aktif
5.   Tokoh Masyarakat
6Bidang
Lainnya atau Tambahan
1.     Penyusunan Visi Dan Missi Calon Kepala Desa1.  Calon Kepala Desa
2.  Ketua Tim Penyusun Visi dan Missi
3.  Sekretaris Desa
  2.     Kepemimpinan Kepala DesaKepala Desa Baru
  3.     Kepemimpinan Legeslasi DesaBPD Baru
  4.     Tata Cara Entri Data IDMKasi Kesejahteraan
  5.     Tata Cara Entri Data DTKSKasi Kesejahteraan
  6.     Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa1. Sekretaris Desa
2. Sekretaris BPD
3. Staf BPD
  7.     Tata Naskah Dinas Lembaga Kemsyarakatan DesaSekretaris seluruh Lermbaga Kemasyarakatan Desa
  8.     Teknik Membuat Proposal dan Laporan Kegiatan Anggaran1.   Sekretaris Desa
Kaur Perencanaan
  9.     Tata Cata Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Perencanaan
Kasi Kesejahteraan
  10.  Teknik Membuat Gambar Proyek Kegiatan Anggaran1.   Sekretaris Desa
2.   Kaur Perencanaan
Kasi Kesejahteraan
  11.  Tata Cara Pilkades, Pilkades PAW, PLT, dan PJ1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
3. Seluruh perangkat desa
4. Seluruh anggota BPD
Seluruh Ketua LKD
  12.  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa1.   Kepala Desa
2.   Sekretaris Desa
3.   Seluruh perangkat desa
4.   Seluruh anggota BPD
Seluruh Ketua LKD
  13.  Pengisian Badan Permusyawaratan Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
Seluruh Ketua LKD
  14.  Tata Kelola Keuangan Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  15.  Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  16.  Pajak APBDes1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  17.  Dokumen Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  18.  Aset Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  19.  Inovasi Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  20.  Digitalisasi Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD
  21.  SDGs Desa1.     Kepala Desa
2.     Sekretaris Desa
3.     Seluruh perangkat desa
4.     Seluruh anggota BPD
5.     Seluruh Ketua LKD

Catatan:

  1. Seluruh jenis Bimtek ini sinkron dengan siklus penyelenggaraan dan pembangunan desa baik enam tahunan (RPJMDes) maupun satu tahunan (RKPDes.
  2. Peserta jenis Bimtek ini sesuai dengan Tupoksi masing-masing institusi dan personal yang ada dalam penyelenggaraan dan pembangunan desa.
  3. Permintaan katalog dan peserta bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah desa atau daerah setempat.

KATALOG
PENDEKATAN JABATAN
BIMTEK TATA KELOLA, TATA NIAGA DAN TATA SOSIAL DESA

NOINSTITUSI PERSONALMATERI
01020304
1Pemerintah Desa1.  Kepala Desa1.     Performen
2.      Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
  2.  Perangkat Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
  1.  Staf Perangkat Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
  1.  Petugas dan Kader Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
2Badan Permusyawaratan Desa1.  Badan Permusyawaratan Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Rencana Kerja
  2.  Staf BPD1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
3Lembaga Kemasyarakatan Desa1.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  2.  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  3.  Karang Taruna1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  4.  Pos Pelayanan Terpadu1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  5.  Rukun Tetangga1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  6.  Rukun Warga1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
4Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya1.  Perlindungan Masyarakat1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  2.  Gabungan Kelompok Tani1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  3.  Himpunan Petani Pemakai Air1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  4.  Himpunan Kelompok Tani Tambak1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  5.  Lembaga Masyarakat Desa Hutan1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  6.  Himpunan Kelompok Nelayan1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  7.  Koperasi1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  8.     Kelompok Sadar Wisata1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
5Lembaga Adat DesaLembaga Adat Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
6Badan Desa1.  Badan Kerjasama Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  2.  Badan Usaha Milik Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
  3.     Badan Kredit Desa1.     Performen
2.     Regulasi di Desa
3.     Pemerintahan Desa
4.     Administrasi Desa
5.     Pembangunan Desa
6.     Keuangan Desa (APBDes)
7.     Laporan Kepala Desa
8.     Tata Niaga di Desa
9.     Tata Sosial di Desa
10.  Wawasan Kepemimpinan
11.  Program Kerja
7Organisasi Kemasyarakatan di Desa1.     Yayasan1.     Regulasi di Desa
2.     Pemerintahan Desa
3.     Administrasi Desa
4.     Pembangunan Desa
5.     Keuangan Desa (APBDes)
6.     Laporan Kepala Desa
  2.     Perkumpulan1.     Regulasi di Desa
2.     Pemerintahan Desa
3.     Administrasi Desa
4.     Pembangunan Desa
5.     Keuangan Desa (APBDes)
6.     Laporan Kepala Desa
  3.     Perseroan1.     Regulasi di Desa
2.     Pemerintahan Desa
3.     Administrasi Desa
4.     Pembangunan Desa
5.     Keuangan Desa (APBDes)
6.     Laporan Kepala Desa

Catatan:

  1. Seluruh jenis Bimtek ini sinkron dengan siklus penyelenggaraan dan pembangunan desa baik enam tahunan (RPJMDes) maupun satu tahunan (RKPDes.
  2. Peserta jenis Bimtek ini sesuai dengan Tupoksi masing-masing institusi dan personal yang ada dalam penyelenggaraan dan pembangunan desa.
  3. Permintaan katalog dan peserta bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah desa atau daerah setempat.
[tab:END]Untuk mengikuti atau mengajukan bimbingan teknis, bisa menghubungi layanan kami di link whatsapp di bawah ini:

Bagikan manfaat >>
Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :