PELAKSANA KEWILAYAHAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015)
Data diskriptifmya:
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(1) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(2) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(3) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Telaah:
Apabila mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pelaksana Kewilayahan dengan sebutan Kepala Dusun atau sebutan lainnya merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
2. Bahwa tugas kepala kewilayahan antara lain meliputi: penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Bahwa mengenai Pelaksana Kewilayahan itu dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati /Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Artinya harus ada Peraturan Bupati tersendiri terkait dengan pelaksana kewilayahan di desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN