PELAKU MUSYAWARAH DESA

PELAKU MUSYAWARAH DESA

Oleh : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea kecamatan Poleang Utara Kab. Bombana SULTRA

 

Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat Desa untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan kelembagaan lainnya di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Musyawarah Desa merupakan media pertukaran ide, informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik.

Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.

Sedangkan pelaku Musyawarah Desa terdiri atas Pemerintah Desa, BPD, LKD dan Unsur masyarakat. Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan organisasi sosial masyarakat.

Organisasi-organisasi sosial yang dibentuk oleh dan dari masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. organisasi sosial masyarakat tersebut antara lain:

a. Panti asuhan;
b. Lembaga bantuan hukum;
c. Lembaga swadaya masyarakat; dan
d. Organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.

Hal ini sesuai ketentuan peraturan menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 19 tahun 2019 tentang musyawarah desa pasal 10 ayat :

(1) pelaku musyawarah desa terdiri atas:
a. Pemerintah Desa;
b. BPD; dan
c. Unsur masyarakat.

(2) unsur masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat.

(4) unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. perwakilan kewilayahan;
b. perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
c. perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
d. perwakilan kelompok lanjut usia;
e. perwakilan kelompok seniman; dan/atau
f. perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing-masing Desa.

(5) Dalam hal diperlukan, musyawarah desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
a. pemerintah Daerah provinsi atau pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. investor;
c. akademisi;
d. praktisi; dan/atau
e. organisasi sosial masyarakat.

Terima kasih
Semoga bermanfaat

Penulis :
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sultra
LODE, S. Si

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “PELAKU MUSYAWARAH DESA”

  1. Mawarni,S.Pd.SD.Gr

    Sangat menginspirasi…ulasannya sangat menarik dan bermanfaat…semoga terus berkarya demi kemajuan desa di bumi Sulawesi Tenggara pada umumnya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :