PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN KEGAGALAN TATA KELOLA DESA
Analisis Kritis atas Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan yang desentralistik, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran strategis sebagai pembina, pengawas, dan fasilitator bagi desa-desa di wilayahnya. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), mereka bertanggung jawab memastikan bahwa tata kelola desa berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, fungsi pembinaan dan pengawasan ini sering kali tidak dijalankan secara optimal. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya peran pemerintah kabupaten/kota, dampaknya terhadap stagnasi program desa, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk memperkuat sinergi antar level pemerintahan.
2. Kondisi Faktual
Dua indikator utama mencerminkan ketidakefektifan peran pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung tata kelola desa:
a. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan yang Tidak Konsisten
1) Dinas PMD memiliki mandat untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap tata kelola desa.
2) Namun, banyak desa tidak mendapatkan pendampingan berkala, supervisi teknis, atau umpan balik terhadap laporan dan dokumen perencanaan.
b. Minimnya Pelatihan dan Penguatan Kapasitas SDM Desa
1) Pelatihan bagi perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya sering kali tidak terstruktur, tidak berkelanjutan, atau bahkan tidak tersedia.
2) Akibatnya, desa menghadapi tantangan dalam menyusun RPJMDes, mengelola APBDes, dan menjalankan program secara profesional.
3. Dampaknya
Lemahnya peran pemerintah kabupaten/kota menimbulkan dampak sistemik yang menghambat efektivitas pembangunan desa:
a. Stagnasi program pembangunan desa, karena tidak ada supervisi yang mendorong perbaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan.
b. Rendahnya kapasitas kelembagaan desa, akibat tidak adanya pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.
c. Terjadinya kesenjangan antar desa, karena desa yang aktif dan inovatif tidak mendapatkan dukungan, sementara desa yang lemah tidak dibina secara memadai.
d. Menurunnya kepercayaan desa terhadap pemerintah kabupaten/kota, karena fungsi pembinaan dianggap formalitas belaka.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota dalam tata kelola desa, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Sistem Monitoring dan Evaluasi Berkala
1) Terapkan sistem monitoring berbasis indikator kinerja desa yang mencakup aspek partisipasi, transparansi, dan efektivitas program.
2) Lakukan kunjungan lapangan dan audit sosial secara rutin, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
b. Pelatihan Tematik dan Pendampingan Teknis
1) Rancang pelatihan tematik untuk perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya, seperti tata kelola keuangan, fasilitasi musyawarah, dan inovasi pelayanan publik.
2) Bentuk tim pendamping teknis lintas sektor yang dapat memberikan konsultasi langsung kepada desa.
c. Skema Insentif dan Replikasi Praktik Baik
1) Berikan penghargaan dan insentif bagi desa yang menunjukkan kinerja unggul dan inovatif.
2) Dokumentasikan praktik baik dan fasilitasi replikasi antar desa melalui forum pembelajaran lintas wilayah.
d. Sinergi Antar Level Pemerintahan
1) Bangun mekanisme koordinasi antara desa, kecamatan, dan kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
2) Libatkan perguruan tinggi, LSM, dan sektor swasta dalam mendukung penguatan kapasitas desa.
5. Penutup
Pemerintah kabupaten/kota seharusnya menjadi mitra strategis dalam membangun desa yang mandiri, partisipatif, dan berkelanjutan. Ketika fungsi pembinaan dan pengawasan tidak dijalankan secara aktif dan kontekstual, maka desa kehilangan arah dan kualitas tata kelola menurun. Reformasi peran Dinas PMD harus dimulai dari komitmen terhadap pembinaan yang berbasis kebutuhan riil, monitoring yang reflektif, dan pelatihan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan adaptif, sinergi antar level pemerintahan dapat menjadi fondasi pembangunan desa yang lebih adil dan progresif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

