Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh Masyarakat

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh Masyarakat

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RKPDes, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:

Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa

I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Renja SKPD.
2. Desa memiliki salinan Pagu Indikatif Desa.
3. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa.
4. Desa memiliki Perdes Kewenangan Desa.

II. Indikator Proses:
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKP Desa
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun.
4. Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun.
5. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
6. Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
7. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKP Desa.
8. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
9. Melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa.
10. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa kepada BPD.
11. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKP Desa bersama BPD.
12. Menetapkan Perdes tentang RKP Desa.
13. Menyampaikan Perdes tentang RKP Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
14. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat.
15. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus.
16. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.

III. Indikator Hasil
1. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.
2. Desa memilki Perdes tentang RKP Desa.
3. Desa memiliki Daftar Usulan RKP Desa

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga AdatDesa dalam proses penyusunan RKP Desa.
2. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun.
3. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas.

Profil Palira

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa desa memiliki dokumen antara lain; salinan Renja SKPD; salinan Pagu Indikatif Desa; salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa; serta Perdes Kewenangan Desa.
2. Bahwa Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKP Desa serta membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Bahwa Kepala Desa melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun serta memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun.
4. Bahwa Kepala Desa memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa serta menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
5. Bahwa Kepala Desa mampu melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKP Desa serta memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
6. Bahwa Kepala Desa mampu melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa.serta menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa kepada BPD
7. Bahwa Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKP Desa bersama BPD serta menetapkan Perdes tentang RKP Desa.
8. Bahwa Kepala Desa menyampaikan Perdes tentang RKP Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serta melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat.
9. Bahwa dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, telah dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus sertra membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
10. Bahwa desa memiliki dokumen antara lain; SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa; Perdes tentang RKP Desa; serta Daftar Usulan RKP Desa;
11. Bahwa Kepala Desa Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga AdatDesa dalam proses penyusunan RKP Desa; Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas.

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

Pasal 23

(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 24

(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.

(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :