PENGERTIAN PENYERTAAN MODAL DALAM APBDES

PENGERTIAN PENYERTAAN MODAL DALAM APBDES

Oleh: NUR ROZUQI*

Penyertaan modal dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses pengalihan sebagian kekayaan desa menjadi modal atau saham pada suatu badan usaha, biasanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan.

1. Dasar Hukum dan Mekanisme

a. Peraturan Desa (Perdes): Penyertaan modal harus dituangkan dalam bentuk Perdes yang disusun dan disahkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD. Perdes ini menjadi dasar hukum penganggaran dalam APBDes dan acuan pengelolaan dana oleh BUMDes.
b. Syarat Penting:
1) BUMDes harus sudah terbentuk secara sah, lengkap dengan struktur organisasi dan AD/ART.
2) Rapat paripurna BPD harus dihadiri minimal 50% + 1 anggota untuk menyetujui rancangan Perdes.
c. Tujuan: Menjadikan aset desa sebagai kekayaan yang dipisahkan dan diperhitungkan sebagai modal usaha, bukan lagi sebagai kekayaan tetap desa.

2. Implementasi dalam APBDes

a. Penyertaan modal dicantumkan sebagai belanja desa dalam APBDes, biasanya di bagian belanja modal atau pembiayaan.
b. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan rencana bisnis BUMDes.
c. Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, termasuk laporan keuangan dan evaluasi kinerja BUMDes.

3. Manfaat Strategis

a. Mendorong kemandirian ekonomi desa.
b. Menjadi sumber pendapatan asli desa.
c. Memberikan lapangan kerja dan layanan ekonomi bagi warga desa.
d. Memperkuat kelembagaan desa melalui pengelolaan usaha yang profesional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :