PERAN BPD DAN LEMBAGA DESA YANG TIDAK OPTIMAL
Analisis Kritis atas Kelemahan Pengawasan dan Representasi
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lokal seperti lembaga adat dan perempuan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang, pengawas, dan representasi warga dalam pengambilan keputusan. Idealnya, mereka menjadi mitra kritis pemerintah desa dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Namun, kenyataan di banyak desa menunjukkan bahwa peran kelembagaan ini belum berjalan optimal. Artikel ini mengkaji kondisi faktual dari lemahnya fungsi BPD dan lembaga desa, dampaknya terhadap tata kelola dan demokrasi lokal, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk revitalisasi kelembagaan desa secara sistemik.
2. Kondisi Faktual
Dua persoalan utama mencerminkan tidak optimalnya peran kelembagaan desa:
a. BPD Cenderung Pasif dan Lemah dalam Pengawasan
1) Fungsi BPD sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi warga belum dijalankan secara efektif.
2) Banyak BPD hanya hadir dalam forum formal tanpa melakukan evaluasi kebijakan, pengawasan anggaran, atau advokasi kepentingan publik secara aktif.
b. Lembaga Adat dan Perempuan Belum Terlibat Sistematis
1) Lembaga adat dan perempuan belum dilibatkan secara struktural dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan desa.
2) Representasi mereka sering kali bersifat simbolik, tanpa ruang aktual untuk menyampaikan gagasan atau mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada komunitas mereka.
3. Dampaknya
Ketidakoptimalan peran BPD dan lembaga desa menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola dan kualitas demokrasi lokal:
a. Lemahnya kontrol sosial terhadap pemerintah desa, yang membuka ruang bagi praktik tidak transparan dan penyalahgunaan kewenangan.
b. Menurunnya kualitas musyawarah desa, karena tidak semua kelompok masyarakat terwakili secara adil dan aktif.
c. Terpinggirkannya nilai-nilai lokal dan perspektif gender, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembangunan berbasis komunitas.
d. Menurunnya kepercayaan warga terhadap proses pengambilan keputusan, karena tidak ada mekanisme representatif yang kuat.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk memperkuat peran BPD dan lembaga desa, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan:
a. Pelatihan Advokasi dan Pengawasan untuk BPD
1) Laksanakan pelatihan rutin bagi anggota BPD tentang fungsi pengawasan, analisis anggaran, dan fasilitasi musyawarah.
2) Dorong BPD untuk menyusun agenda kerja tahunan yang berbasis aspirasi warga dan evaluasi kebijakan desa.
b. Revitalisasi Lembaga Adat dan Perempuan
1) Libatkan lembaga adat dan perempuan secara struktural dalam musrenbang, forum kebijakan, dan tim pelaksana program desa.
2) Berikan ruang khusus bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal isu-isu sosial, budaya, dan gender.
c. Skema Insentif Kinerja Kelembagaan
1) Berikan penghargaan dan insentif bagi desa yang menunjukkan partisipasi kelembagaan tinggi dan inovatif.
2) Dokumentasikan praktik baik dan replikasi model kelembagaan yang berhasil di desa lain.
d. Forum Kolaborasi Antar Lembaga Desa
1) Bentuk forum kolaboratif antara BPD, lembaga adat, perempuan, dan pemuda untuk menyusun agenda pembangunan bersama.
2) Gunakan pendekatan deliberatif dan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
5. Penutup
Tidak optimalnya peran BPD dan lembaga desa bukan sekadar persoalan kelembagaan, tetapi cerminan dari lemahnya demokrasi lokal dan partisipasi warga. Reformasi kelembagaan desa harus dimulai dari penguatan kapasitas, struktur representasi, dan ruang kolaborasi yang adil. Dengan pendekatan yang sistemik, inklusif, dan berbasis nilai lokal, desa dapat membangun tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

