PERAN MENTERI DESA, PDTT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PROSES PERSETUJUAN PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH OLEH KEPALA DESA

PERAN MENTERI DESA, PDTT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PROSES PERSETUJUAN PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH OLEH KEPALA DESA

Analisis Pasal 8 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pasal 8 – Pembinaan dan Pengawasan oleh Menteri

Pasal ini menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan pembiayaan KDMP dilakukan di tingkat desa, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, khususnya Kemendes PDTT. Berikut penjabaran tiap ayatnya:

1. Ayat (1): Tanggung Jawab Menteri dalam Pembinaan dan Pengawasan

a. Isi:
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh Kepala Desa dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

b. Makna dan Tujuan:
1) Pembinaan berarti memberikan arahan, pelatihan, dan pendampingan kepada desa agar memahami dan menjalankan prosedur pembiayaan KDMP secara benar.
2) Pengawasan berarti memantau, mengevaluasi, dan memastikan bahwa proses persetujuan pinjaman oleh Kepala Desa sesuai dengan regulasi dan tidak disalahgunakan.
3) Koordinasi lintas kementerian/lembaga diperlukan karena pembiayaan KDMP melibatkan Dana Desa (Kementerian Keuangan), sistem koperasi (Kementerian Koperasi), dan penguatan ekonomi desa (Kemendes PDTT).

c. Contoh bentuk pembinaan dan pengawasan:
1) Penyusunan pedoman teknis dan modul pelatihan untuk Kepala Desa dan BPD
2) Monitoring pelaksanaan musyawarah desa dan pencatatan APBDes
3) Audit penggunaan Dana Desa untuk dukungan pinjaman KDMP
4) Evaluasi kinerja KDMP secara nasional

d. Lembaga terkait yang biasanya dilibatkan:
1) Kementerian Keuangan (terkait Dana Desa dan KPA BUN)
2) Kementerian Koperasi dan UKM (terkait kelembagaan KDMP)
3) Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT (pengawasan internal)
4) BPKP atau BPK (pengawasan eksternal)

2. Ayat (2): Delegasi kepada Unit Kerja Eselon I

a. Isi:
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada unit kerja eselon I Kementerian.

b. Makna:
1) Menteri tidak harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara langsung, tetapi dapat mendelegasikan kepada unit kerja teknis di bawahnya.
2) Unit kerja eselon I adalah direktorat jenderal atau badan di tingkat pusat yang memiliki kewenangan operasional.

c. Contoh unit kerja yang relevan:
1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan – bisa bertanggung jawab atas pelatihan dan pendampingan teknis.
2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa – bisa memantau efektivitas usaha KDMP.
3) Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT – bisa melakukan audit dan investigasi jika terjadi penyimpangan.

d. Implikasi administratif:
1) Delegasi ini harus jelas secara struktur, tugas, dan tanggung jawab.
2) Unit kerja yang menerima delegasi wajib menyusun laporan berkala kepada Menteri.

B. Kesimpulan dan Rekomendasi

Pasal 8 menegaskan bahwa:
1. Pemerintah pusat tetap memegang kendali atas kualitas dan akuntabilitas pembiayaan KDMP.
2. Kepala Desa tidak bekerja sendiri, tetapi dalam kerangka regulasi yang diawasi dan dibina oleh Kemendes PDTT.
3. Delegasi kepada unit kerja eselon I memungkinkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang lebih teknis dan terstruktur.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :