POTENSI PERTENTANGAN PASAL 2 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengatur prinsip-prinsip koperasi sebagai badan hukum yang bersifat otonom, demokratis, dan berbasis anggota. Beberapa poin penting yang relevan:
1. Koperasi sebagai Badan Hukum Mandiri
a. Pasal 3 UU No. 25/1992: Koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Pasal 4: Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota, bukan oleh pemerintah atau kepala desa.
Implikasi: Jika KDMP adalah koperasi atau berbentuk usaha kolektif masyarakat, maka pembiayaan berupa pinjaman seharusnya dikelola oleh koperasi itu sendiri, bukan disetujui oleh Kepala Desa secara sepihak.
2. Kewenangan Pengelolaan Keuangan
a. Pasal 30 UU No. 25/1992: Pengelolaan usaha dan keuangan koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipilih oleh anggota.
b. Tidak ada ketentuan yang memberi Kepala Desa kewenangan menyetujui atau mengatur pembiayaan koperasi.
Implikasi: Persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa, meskipun melalui Musyawarah Desa, berpotensi melanggar prinsip otonomi koperasi dan mengaburkan batas antara kewenangan pemerintahan desa dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
3. Pinjaman dan Tanggung Jawab Hukum
a. Dalam koperasi, pinjaman harus melalui mekanisme internal: proposal usaha, analisis kelayakan, persetujuan pengurus, dan pengawasan anggota.
b. Jika Kepala Desa menyetujui pinjaman atas nama KDMP, siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika terjadi wanprestasi?
Risiko: Kepala Desa dapat terjebak dalam konflik kepentingan atau tanggung jawab hukum yang seharusnya berada di tangan pengurus koperasi.
4. Potensi Benturan Hukum
Pasal 2 yang memberi kewenangan kepada Kepala Desa untuk menyetujui pembiayaan berupa pinjaman berpotensi bertentangan dengan:
a. Asas otonomi koperasi dalam UU No. 25/1992
b. Prinsip pengelolaan keuangan koperasi oleh pengurus dan anggota
c. Kemandirian kelembagaan ekonomi masyarakat yang seharusnya tidak diintervensi oleh pemerintah desa secara langsung
5. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 2
Untuk menghindari benturan hukum dan menjaga prinsip koperasi, formulasi Pasal 2 dapat diperbaiki sebagai berikut:
“Kepala Desa dapat memberikan fasilitasi dan dukungan terhadap kegiatan usaha KDMP, termasuk pembiayaan, dengan tetap menghormati mekanisme kelembagaan ekonomi masyarakat dan berdasarkan hasil Musyawarah Desa sesuai peraturan perundang-undangan.”
Atau:
“Persetujuan pembiayaan kegiatan KDMP dilakukan oleh lembaga usaha masyarakat (misalnya koperasi) sesuai mekanisme internalnya, dan Kepala Desa hanya berperan sebagai fasilitator dan penghubung sumber pendanaan.”
6. Penutup
Pasal 2 secara substansi menunjukkan semangat pemberdayaan ekonomi desa, namun pelaksanaannya harus selaras dengan UU No. 25 Tahun 1992 agar tidak melanggar prinsip koperasi. Intervensi Kepala Desa dalam bentuk persetujuan pembiayaan pinjaman harus dibatasi pada fasilitasi, bukan keputusan eksekutif, agar tidak menyalahi asas legalitas dan otonomi kelembagaan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN