POTENSI PERTENTANGAN PASAL 5 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

POTENSI PERTENTANGAN PASAL 5 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah uraian lengkap, jelas, dan rinci mengenai Pasal 5 yang mengatur mekanisme permohonan persetujuan pinjaman oleh Ketua Pengurus KDMP kepada Kepala Desa, serta analisis mengapa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

A. Isi Substansi Pasal 5

Pasal 5 menetapkan bahwa:
1. Ketua Pengurus KDMP harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank.
2. Permohonan tersebut harus disertai proposal rencana bisnis, yang memuat:
a. Rencana kegiatan usaha
b. Anggaran belanja modal dan operasional
c. Tahapan pencairan pinjaman
d. Rencana pengembalian pinjaman
3. Rencana kegiatan usaha dapat mencakup:
a. Kantor koperasi
b. Pengadaan sembako
c. Klinik dan apotek desa
d. Pergudangan dan logistik
e. Simpan pinjam
4. Rencana usaha harus memperhatikan potensi dan lembaga ekonomi yang sudah ada di desa.

B. Potensi Pertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

1. Koperasi Adalah Badan Hukum Mandiri

UU No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa:
a. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota (Pasal 4)
b. Pengurus koperasi bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan keuangan (Pasal 30)
c. Keputusan strategis koperasi, termasuk pengajuan pinjaman, ditetapkan melalui Rapat Anggota (Pasal 22)

Maka, permohonan pinjaman oleh pengurus koperasi tidak memerlukan persetujuan Kepala Desa, melainkan harus melalui mekanisme internal koperasi.

2. Kepala Desa Bukan Otoritas Pengesahan Usaha Koperasi

a. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa, bukan bagian dari struktur koperasi.
b. Memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menyetujui pinjaman koperasi melanggar prinsip otonomi kelembagaan ekonomi masyarakat.
c. Hal ini berisiko menciptakan campur tangan eksekutif desa dalam urusan usaha masyarakat, yang seharusnya bersifat independen.

Dalam koperasi, pengurus bertindak atas nama anggota, bukan atas nama pemerintah desa.

3. Proposal Bisnis Koperasi Tidak Perlu Disahkan oleh Pemerintah Desa

a. Proposal rencana bisnis adalah dokumen internal koperasi yang disusun oleh pengurus dan disetujui oleh anggota.
b. Persyaratan bank untuk pinjaman biasanya mencakup legalitas koperasi, laporan keuangan, dan kelayakan usaha—bukan persetujuan Kepala Desa.
c. Menjadikan Kepala Desa sebagai pemberi persetujuan atas proposal bisnis koperasi mengaburkan batas antara pemerintahan dan kelembagaan ekonomi masyarakat.

4. Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jika Kepala Desa menyetujui pinjaman koperasi:
a. Terjadi tumpang tindih tanggung jawab antara pengurus koperasi dan pemerintah desa
b. Kepala Desa dapat terlibat dalam risiko hukum jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar
c. Potensi konflik kepentingan dan politisasi keputusan usaha koperasi

C. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 5

Untuk menjaga keselarasan dengan UU No. 25 Tahun 1992, formulasi Pasal 5 sebaiknya diubah menjadi:

“Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada bank berdasarkan hasil Rapat Anggota dan rencana bisnis yang disusun sesuai mekanisme kelembagaan ekonomi masyarakat. Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi sesuai kebutuhan.”

Atau:

“Proposal rencana bisnis KDMP disusun oleh pengurus dan disetujui oleh anggota melalui mekanisme internal. Pemerintah Desa berperan sebagai mitra fasilitasi, bukan sebagai pemberi persetujuan atas keputusan usaha.”

D. Kesimpulan

Pasal 5 yang mewajibkan Ketua Pengurus KDMP untuk meminta persetujuan Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank berpotensi bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena:
a. Koperasi adalah badan hukum mandiri yang mengambil keputusan usaha melalui pengurus dan rapat anggota
b. Kepala Desa bukan bagian dari struktur koperasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pinjaman koperasi
c. Proposal bisnis koperasi adalah dokumen internal, bukan instrumen pemerintahan desa
d. Campur tangan Kepala Desa dalam urusan pembiayaan koperasi berisiko menyalahi prinsip demokrasi ekonomi dan akuntabilitas kelembagaan masyarakat

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :