POTENSI PERTENTANGAN PASAL 6 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

POTENSI PERTENTANGAN PASAL 6 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut mengenai Pasal 6 yang mengatur mekanisme persetujuan pinjaman KDMP melalui Musyawarah Desa dan peran Kepala Desa, serta analisis mengapa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

A. Isi Substansi Pasal 6

Pasal 6 menetapkan bahwa:
1. Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan pinjaman KDMP kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
2. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan proposal bisnis KDMP.
3. Peserta musyawarah terdiri dari Kepala Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.
4. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, yang menyetujui:
a. Besaran maksimal pinjaman
b. Besaran dukungan pengembalian pinjaman
5. Berdasarkan hasil musyawarah, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman KDMP.
6. Surat persetujuan tersebut menjadi dasar KDMP mengajukan pinjaman ke bank.
7. Jika bank menyetujui, Kepala Desa membuat surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman.
8. Surat persetujuan dan surat kuasa dibuat sesuai format dalam lampiran Peraturan Menteri.

B. Potensi Pertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

1. Koperasi Adalah Badan Hukum Mandiri

UU No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa:
a. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota (Pasal 4)
b. Pengelolaan usaha dan keuangan dilakukan oleh pengurus koperasi (Pasal 30)
c. Keputusan strategis koperasi, termasuk pengajuan pinjaman, ditetapkan melalui Rapat Anggota (Pasal 22)

Maka, jika KDMP dijalankan melalui koperasi, maka:
a. Persetujuan pinjaman harus berasal dari Rapat Anggota koperasi, bukan dari Musyawarah Desa
b. Kepala Desa dan BPD tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyetujui atau menetapkan besaran pinjaman koperasi
c. Surat persetujuan pinjaman dari Kepala Desa tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman ke bank

2. Musyawarah Desa Bukan Organ Pengambil Keputusan Usaha Koperasi

a. Musyawarah Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai forum pengambilan keputusan strategis pemerintahan desa
b. Koperasi memiliki struktur tersendiri: pengurus, pengawas, dan rapat anggota
c. Musyawarah Desa tidak memiliki kedudukan hukum dalam struktur koperasi

Maka, menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum untuk menyetujui pinjaman koperasi melanggar prinsip otonomi kelembagaan ekonomi masyarakat.

3. Penggunaan Dana Desa untuk Menutup Pinjaman Koperasi Tidak Dibenarkan

a. Dana Desa diatur untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk menutup kewajiban lembaga usaha
b. Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman koperasi berisiko menyalahi regulasi keuangan negara dan prinsip akuntabilitas publik

Ini berpotensi menimbulkan moral hazard, konflik kepentingan, dan pelanggaran hukum keuangan desa.

C. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 6

Untuk menjaga keselarasan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan UU Desa, formulasi Pasal 6 sebaiknya diubah menjadi:

“Pengurus KDMP yang berbentuk koperasi menyusun dan menyetujui rencana pinjaman melalui Rapat Anggota sesuai ketentuan perundang-undangan koperasi. Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi, tanpa mengambil alih kewenangan kelembagaan ekonomi masyarakat.”

Atau:

“Musyawarah Desa dapat memberikan rekomendasi terhadap kegiatan KDMP, namun keputusan pembiayaan dan pengajuan pinjaman dilakukan oleh pengurus KDMP sesuai mekanisme internal kelembagaan usaha.”

D. Kesimpulan

Pasal 6 yang mengatur bahwa persetujuan pinjaman KDMP dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa berpotensi bertentangan dengan:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi adalah badan hukum mandiri yang mengambil keputusan usaha melalui pengurus dan rapat anggota
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menutup kewajiban lembaga usaha
3. Prinsip tata kelola keuangan publik dan otonomi kelembagaan ekonomi masyarakat

Untuk menjaga legalitas, akuntabilitas, dan kemandirian koperasi, Pemerintah Desa sebaiknya berperan sebagai fasilitator dan pendukung kebijakan, bukan sebagai pengambil keputusan atau penjamin pembiayaan koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :