POTENSI PERTENTANGAN PASAL 9 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

POTENSI PERTENTANGAN PASAL 9 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Mengenai Pasal 9 yang mengatur kewajiban KDMP untuk menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Kepala Desa, serta analisis mengapa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

A. Isi Substansi Pasal 9

1. Ayat (1): KDMP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Desa mengenai kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman yang telah disetujui oleh Kepala Desa.

2. Ayat (2): Laporan tersebut disampaikan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

B. Potensi Pertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

1. Koperasi Adalah Badan Hukum Mandiri dan Demokratis

UU No. 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa:
a. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota, bukan oleh pemerintah (Pasal 4)
b. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipilih oleh anggota (Pasal 30)
c. Pertanggungjawaban pengurus disampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan kepada pihak eksternal seperti Kepala Desa (Pasal 22 dan Pasal 31)

Maka, jika KDMP dijalankan melalui koperasi, kewajiban menyampaikan laporan kepada Kepala Desa secara berkala bertentangan dengan prinsip otonomi dan mekanisme internal koperasi.

2. Kepala Desa Bukan Otoritas Pengawasan Koperasi

a. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa, bukan bagian dari struktur koperasi
b. Dalam sistem koperasi, pengawasan dilakukan oleh pengawas koperasi dan anggota melalui RAT
c. Menjadikan Kepala Desa sebagai penerima laporan usaha koperasi mengaburkan batas antara kelembagaan ekonomi masyarakat dan pemerintahan desa

Hal ini berisiko menciptakan campur tangan eksekutif desa dalam urusan usaha masyarakat, yang seharusnya bersifat independen.

3. Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jika koperasi diwajibkan melaporkan kegiatan usaha kepada Kepala Desa:
a. Terjadi tumpang tindih kewenangan antara pengurus koperasi dan pemerintah desa
b. Kepala Desa dapat terlibat dalam pengambilan keputusan usaha secara tidak sah
c. Potensi konflik kepentingan, terutama jika laporan digunakan untuk mengintervensi operasional koperasi

Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan akuntabilitas internal koperasi.

C. Rekomendasi Perbaikan Formulasi Pasal 9

Untuk menjaga keselarasan dengan UU No. 25 Tahun 1992, formulasi Pasal 9 sebaiknya diubah menjadi:

“KDMP menyusun laporan kegiatan usaha secara berkala dan menyampaikannya kepada anggota melalui Rapat Anggota. Pemerintah Desa dapat menerima ringkasan laporan sebagai bentuk fasilitasi kebijakan, tanpa mencampuri mekanisme internal kelembagaan ekonomi masyarakat.”

Atau:

“Dalam hal KDMP dijalankan melalui koperasi, laporan kegiatan usaha disusun oleh pengurus dan disampaikan kepada anggota sesuai ketentuan perundang-undangan koperasi. Pemerintah Desa dapat menerima informasi umum sebagai bagian dari koordinasi pembangunan desa.”

D. Kesimpulan

Pasal 9 yang mewajibkan KDMP menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Kepala Desa secara berkala berpotensi bertentangan dengan:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi memiliki mekanisme pelaporan internal melalui Rapat Anggota
2. Prinsip otonomi kelembagaan ekonomi masyarakat
3. Struktur pengawasan koperasi yang tidak melibatkan pemerintah desa sebagai penerima laporan resmi

Untuk menjaga legalitas, akuntabilitas, dan kemandirian koperasi, pelaporan kegiatan usaha harus dilakukan kepada anggota koperasi melalui mekanisme internal, dan bukan kepada Kepala Desa sebagai otoritas eksternal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “POTENSI PERTENTANGAN PASAL 9 PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025 DENGAN UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN”

  1. Romulo Marpaung

    Memang KDKMP ini, dalam implementasinya banyak menabrak UU Koperasi, Permenkop. Seakan akan dalam menjalankan KDKMP bukan mengacu pada regulasi yang ada, tapi Punya aturan tersendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :